Jika Kalah Dalam Sengketa Pilkada, Petahana Dico Akan Tempuh Cara Ini

0
20
Petahana Kendal Dico M Ganinduto memberikan keterangan kepada awak media, Senin (9/9/2024). Foto : vian/sigijateng.id

Kendal (sigijateng.id) – Petahana bupati Kendal Dico M Ganinduto menyatakan optimis bakal memenangi dalam gugatan sengketa penolakan pendaftaran oleh KPU Kendal pada Pilkada Kendal 2024.

Namun, manakala gugatannya kalah di Bawaslu Kendal. Dico yang berpasangan dengan KH Ali Nurudin akan siap menempuh jalur hukum yakni ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) kemudian ke MK dan ke DKPP.

“Kita jadi orang itu harus optimis, jangan pernah pesimis. Kalau tidak lolos (kalah) kita akan ajukan ke PTTUN. Apalagi ini ada unsur pidananya,” ujar Dico M Ganinduto saat ditemui awak media di lobby depan ruang paringgitan pendopo Kendal pada, Senin (9/9/2024).

Dico menyebut, pihaknya telah menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta dalam musyawarah terbuka penyelesaian sengketa di Bawaslu Kendal.

“Kesaksian beliau bahwa pendaftaran ini kan ranahnya partai politik. Harusnya KPU Kendal tidak mengintervensi parpol. Ini kan seolah-olah upaya KPU untuk membatasi. Dan yang direkom juga pasangan Dico-Ali (untuk Pilkada Kendal),” katanya.

Dico mengungkapkan, kesaksian saksi ahli yakni Abhan selaku mantan Ketua Bawaslu RI menjelaskan bahwa pasal 12 itu diberlakukan pada proses pendaftaran.

“Jadi kalau melihat dari saksi ahli dan saksi fakta, saya rasa ini sudah clear secara hukum. Bahwa kita itu dirugikan karena ditolak pendaftarannya,” jelas Dico.

Dico berharap Bawaslu Kendal bisa memutuskan yang sebenar-benarnya tanpa ada intervensi dari manapun. “Kasus ini kan ada unsur pidananya. Jadi semua upaya akan kita coba tempuh. Penyelenggara (KPU) harus melihat situasi bagaimana demokrasi yang ada di Kendal harus dibuka seluas-luasnya,” harapnya.

Lebih lanjut, Dico juga mempertanyakan KPU Kendal yang menolak berkas pendaftarannya. Menurutnya, saat dia mencalonkan diri sebagai bupati Kendal juga tidak mengurangi paslon yang telah mendaftar.

“Apakah mengurangi paslon yang ada? Kan tidak. Jadi paslon yang satunya tetap bisa maju,” sebut Dico.

“Kalau mau memperjuangkan demokrasi harusnya penyelenggara bagaimana caranya ini bisa dibicarakan. Kenapa ini terkesannya ada orang yang mau maju (Pilkada) kok malah dihambat,” imbuhnya.

Menurut Dico, semakin banyak paslon yang maju di Pilkada Kendal juga memberi banyak pilihan kepada masyarakat untuk menentukan calon pemimpinnya. Dirinya berharap, penyelenggara bisa memutuskan sesuai aturan yang ada.

“Saya akan fair sampai akhir bahkan sampai kasasi. Ini ikhtiar saya dan akan memperjuangkan hak saya untuk sebagai calon kepala daerah,” pungkasnya.

Sebagai informasi, musyawarah terbuka gugatan sengketa Paslon Dico-Ali dengan agenda pembuktian telah selesai dilaksanakan Bawaslu Kendal pada Minggu (8/9). Dalam hal ini, pemohon dan termohon telah menghadirkan saksi ahli maupun saksi fakta. Hal itu merupakan tahapan dalam penyelesaian sengketa Pilkada Kendal yang diajukan Paslon Dico-Ali.

Namun begitu, hingga berita ini diterbitkan dari pihak Bawaslu Kendal sendiri belum ada jawaban secara resmi terkait hasil gugatan sengketa pilkada tersebut. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini