Hari Ini Baleg DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Ini Alasannya

Gedung DPR RI.

JAKARTA (sigijateng.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) batal mengesahkan RUU Pilkada dalam rapat paripurna yang sedianya digelar, Kamis (22/8/2024). Dikabarkan, rapat paripurna tidak memenuhi quorum.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.

“Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidakk terpenuhi,” kata Dasco sambil mengetok palu.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan sebelumnya telah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada. DPR tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK yang menjadi sorotan yakni putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60 menjelaskan soal ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon. Putusan Nomor 70 mengatur soal batas umur.

“Kami dari pimpinan Baleg, bersama Pak Wihadi dan juga Pak Habib dan juga teman-teman yang lain menemui massa dan kami menyampaikan informasi bahwa hari ini tidak ada rapat paripurna yang mengesahkan undang-undang Pilkada,” kata dia kepada wartawan Kamis (22/08/2024).

“Karena paripurna yang tadi tidak terlaksana. Jadi sampai hari ini tidak ada pengesahan undang-undang Pilkada,” lanjutnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto. Ia memastikan juga tidak pengesahan untuk hari ini.

“Tidak ada, tidak ada,” kata Wihadi.

Menurutnya, setidaknya pengesahan tidak dilakukan hari ini. Ketika ditanya besok apakah akan disahkan, Wihadi menjawab diplomatis. (red)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini