6 Kendaraan Kelinci di Banyumas Diamankan Polisi, Angkut Rombongan Lansia Hendak Konvoi

Petugas gabungan Satlantas, Dishub, Jasa Raharja, dan UPPD Samsat Banyumas memeriksa enam odong-odong yang dihentikan saat konvoi di Jalan Raya Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jateng, Rabu (29/5). Foto : Dok. Satlantas Polresta Banyumas

Banyumas (sigijateng.id) – Petugas gabungan dari Satlantas Polresta Banyumas, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja dan UPPD Samsat Banyumas mengamankan setidaknya 6 (enam) kendaraan kelinci atau odong-odong.

Mereka diamankan saat konvoi hendak menuju ke Baturraden dengan mengangkut rombongan lansia di Jalan Raya Sokaraja, Banyumas. Sebelumnya pihak kepolisian terlebih dahulu mendapati informasi dari masyarakat jika ada rombongan odong-odong di jalan raya.

“Kami menemukan kereta kelinci (odong-odong) ini saat melintas di Jalan Raya Sokaraja dengan mengangkut masyarakat yang cukup banyak, kemudian kita lakukan penindakan tegas,” kata Kasat Lantas Polresta Banyumas, Kompol Galuh Pandu Pandega kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).

Kemudian lanjut Pandu, karena membahayakan penumpang tersebut diturunkan. Selanjutnya mereka diminta menggunakan angkutan umum yang diperuntukkan untuk mengangkut manusia.

“Odong-odong tersebut dibawa ke kantor, kemudian kami tilang. Kami mengimbau kepada sopir jangan menggunakan kendaraan (sejenis) di jalan raya. Cukup di lingkup tempat wisata saja,” terangnya.

Pandu menilai dari segi keselamatan kendaraan tersebut tidak sesuai spek dan tidak terdapat pengamanan yang memadai.

“Itu kan awalnya dari minibus, kemudian dimodifikasi agar bisa mengangkut penumpang yang cukup banyak. Untuk kendaraan kereta kelinci ini seharusnya tidak di jalan raya umum. Karena kalau kecelakaan otomatis dari Jasa Raharja tidak bisa mengklaim asuransinya,” jelasnya.

Lebih lanjut, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak memilih kendaraan sewaan untuk bepergian. Karena peruntukkan odong-odong tidak di jalan raya.

“Apabila menggunakan ke tempat pengajian atau acara, silakan menggunakan kendaraan umum yang sesuai standar seperti angkot atau kendaraan yang diperuntukkan mengangkut manusia,” ungkapnya.

Usai ditindak, pihak kepolisian memberikan arahan kepada para sopir dan pemilik odong-odong. Enam kendaraan ini langsung dikembalikan lagi dengan catatan. “Kami serahkan kembali ke pemiliknya dan diminta untuk menggunakannya di lokasi wisata,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu sopir odong-odong Kamis (50) mengaku sudah satu tahunan ini mengemudikan odong-odong. Ia bersama rekan mengangkut rombongan lansia menuju objek wisata di Baturraden dari Desa Kedondong, Kecamatan Sokaraja. Jaraknya sekitar 20 km.

“Ada ulang tahun lansia. Jadi acaranya di sana (Baturraden). Kalau nggak salah tadi sekitar 15 atau 18 penumpang. Nggak saya itung si. Saya diajak teman jadi belum tahu upahnya,” ucapnya singkat. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini