Pascasarjana Magister Hukum USM Adakan Kuliah Umum Bersama Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Kuliah umum Pascasarjana Magister Hukum Universitas Semarang (USM) di Ruang Teleconference, Gedung Menara Universitas Semarang (USM) pada Kamis, 19 Oktober 2023. ( foto humas usm)

SEMARANG (sigijateng.id) – Pascasarjana Magister Hukum Universitas Semarang (USM) mengadakan Kuliah Umum bertemakan “Handling Strategic Cases in the Unitary State og the Republic Indonesia” di Ruang Teleconference, Gedung Menara Universitas Semarang (USM) pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Kegiatan dilaksanakan secara offline dan online melalui Zoom Meeting itu diikuti 300 peserta yang berasal dari S1 Ilmu Hukum USM, Magister Hukum, Magister Manajemen, Magister Pikologi USM, Magister Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) dan Magister Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam.

Kegiatan dihadiri antara lain, anggota Pembina Yayasan Alumni Undip Ir Soeharsojo IPU, Rektor USM Dr Supari ST MT, Wakil Rektor III USM Dr Muhammad Junaidi SHI MH, Direktur Pascasarjana USM Dr Indarto SE MSi dan Kepala Program Studi Magister Hukum USM Dr Drs H Kukuh Sudarmanto SSos SH MM MH.

Lebih lanjut, pemateri dalam kuliah umum tersebut adalah mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung sekaligus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum, Dr Noor Rachmad SH MH.

Kemudian dalam materinya, Dr Noor Rachmad mengatakan bahwa hukum itu progresif, tidak hanya melihat hitam diatas putih. Harus mengikuti perkembangan yang ada di lapangan, terkadang teori tidak sama dengan praktiknya. sebagai penegak hukum dalam menghadapi sebuah kasus harus menjunjung tinggi keadilan.

“Jangan hanya membela yang membayar, tetapi juga harus menegakkan keadilan,sehingga harus berpikir yang professional. Bagi jaksa, pendapat ahli bukan penentu tetapi sebagai referensi yang membantu menyelesaikan permasalahan,” katanya.

Setelah itu, Dr Noor Rachmad berharap, para mahasiswa tak hanya dapat memahami teori-teori hukum tetapi juga memahami perkembangan masyarakat yang ada.

“Hukum tidak hanya apa yang ada didalam buku, tetapi hukum juga berkembang dalam masyarakat,” pungkasnya.

Kemudian  Dr Noor Rachmad mengatakan, sebagai penegak hukum dalam menghadapi sebuah kasus harus menjunjung tinggi keadilan.

“Jangan hanya membela yang membayar, tetapi juga harus menegakkan keadilan,sehingga harus berpikir yang professional. Bagi jaksa, pendapat ahli bukan penentu tetapi sebagai referensi yang membantu menyelesaikan permasalahan,” katanya..

Sementara itu, dalam sambutannya, Rektor USM Dr Supari mengatakan, Kota Semarang, Jawa Tengah dan Indonesia adalah laboratorium yang dimiliki USM.

“Di negeri inilah tempat kami mengabdi, mempelajari, mengajar dan meneliti. Itu adalah Tri Dharma kami untuk Indonesia,” ungkapnya.

Menurutnya, USM memiliki salah satu visi untuk membawa para lulusannya memegang teguh berkeIndonesiaan.

“Mereka adalah calon-calon penerima estafet kepemimpinan di negeri ini. Dimana pun levelnya, kami akan mengambil peran semaksimal mungkin,” ujarnya.

Dia berpesan, sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat untuk orang banyak.

“Kami teliti, olah, ajarkan dan kami mengabdi untuk Indonesia,” tandasnya. (aris)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini