Kasus Perkosaan Anak Brebes, Kapolda Jateng Tegaskan Semua di Hukum Dengan Ketentuan yang Berlaku

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi. Foto : Humas Polda Jateng

Semarang (sigijateng.id) – Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menegaskan kasus pemerkosaan anak oleh enam pria di Brebes diproses hukum. Berikut ini pernyataan Kapolda Jateng.

“Sudah ditangani, Reskrim dan PPA. Sudah dilakukan pendampingan dan sebagainya,” kata Luthfi kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

Menurutnya, kasus ini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. “Yang jelas equality before the law, semua dihukum dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Untuk diketahui, kasus pemerkosaan anak yang dilakukan enam pria di Brebes membuat heboh. Selain kasusnya yang bikin miris, ternyata ada campur tangan LSM yang mendamaikan pihak pelaku dan korban.

Polisi sudah mengungkap nama LSM tersebut yaitu Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI). Keluarga pelaku mengaku diminta anggota LSM menyediakan uang sebesar Rp 200 juta untuk ‘penyelesaian’ kasus itu.

Lalu terjadi tawar-menawar dan pihak keluarga pelaku sepakat hanya sanggup memberikan uang Rp 70 juta dengan cara patungan.

Namun pihak keluarga pelaku hanya mampu memenuhi Rp 62 juta. Uang ini pun tetap diterima pihak LSM dan disebut hanya diberikan kepada korban senilai Rp 30 juta.

LSM yang meminta uang damai dalam kasus pemerkosaan anak di Brebes resmi dilaporkan ke Polres Brebes. Pelaporan dilakukan oleh orang tua pelaku yang sudah memberikan sejumlah uang kepada LSM tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy membenarkan pelaporan dilakukan oleh orang tua dari salah satu pelaku. Polres Brebes langsung merespons laporan tersebut.

“Betul (orang tua pelaku lapor). LSM sudah ada pelaporan, saat ini Polres Brebes sedang memeriksa saksi-saksi terkait laporan,” kata Iqbal lewat pesan singkat, Kamis (19/1).

Berdasarkan informasi tersebut, hingga saat ini sudah ada empat orang saksi yang diperiksa. (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini