Sabtu, September 21, 2024
No menu items!

Ngeri ! Ini Awal Mulanya Mahasiswa Udinus Semarang Tewas Dibacok Gangster hingga Tewas

SEMARANG (sigijateng.id) – Polisi sudah mengamankan sebanyak 6 tersangka pembacokan yang menewaskan mahasiswa Udinus Semarang, Muhammad Tirza Nugroho Hermawan (21).

Peristiwa ini menjadi perhatian banyak pihak dan bikin warga Semarang tidak nyaman, merasa was was saat bepergian utamanya pada malam hari.

Enam orang itu telah diamankan di Polrestabes Semarang, Kamis (19/9/2024).

Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/9/2024) mengatakan, enam pelaku yang ditangkap itu berasal dari dua kelompok gangster yang berbeda.

Dan korban bukanlah bagian atau kelompok dari dua gangster itu.

Sebagai tersangka utama pembunuhan ialah, Rico Sanvoba (23) warga Semarang Utara, Bagas Rizky (21) warga Semarang Barat, dan Raden Ricky Putra (20) warga Semarang Barat. Mereka adalah satu kelompok gangster.

Lalu gangster dari kelompok lawan yang juga telah ditangkap polisi yakni Roni Hasyim (22) warga Semarang Selatan, Bagus Ardhi (22) warga Candisari, dan Ifan Bintang (17) warga Gunungpati.

“Tersangka utama adalah Rico, Raden Ricky, Bagas Rizky.
Mereka yang membacok korban Muhammad Tirza Nugroho Hermawan (21) mahasiswa Udinus hingga tewas,” ujar Kombes Pol Irwan.

Awal mula kejadian
Mulanya mereka, dua gangster ini saling tantang di media sosial dan sepakat bertemu untuk tawuran pada Selasa (17/9/2024) pukul 03.00 WIB.

“Jadi sudah saling tantang di medsos lalu sepakat bertemu TKP di Jalan Kelud Raya Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajah mungkur untuk tawuran. Dua kelompok ini membawa sajam jenis celurit dan corbek,” ungkap Irwan

Kemudian kedua kelompok itu saling kejar di Jalan Kelud hingga menyasar korban yang bukan kelompok gangster saat melintas di jalan tersebut.

Saat itu korban naik motor berboncengan motor di Jalan Kelud tersenggol mobil yang sedang melintas dan keduanya terjatuh.

kemudian, lalu para tersangka membacok korban tak bersalah karena dikira anggota geng lawannya.

“Para tersangka kemudian membacok korban dan temannya. Dibacok di paha kaki kiri dan badan korban,” imbuh dia.

Usai beraksi, para pelaku melarikan diri ke arah Manyaran setelah melihat korban terluka dan bersimbah darah.

Pihaknya berhasil mengamankan enam orang tersangka, dan hingga kini pm masih memburu tersangka lain yang terlibat kasus ini.

“Untuk pelaku yang lain masih kita lakukan pengejaran dan akan kita hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tegas dia.

Atas kejahatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, dan UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun pidana penjara,” kata Irwan.

Sebelumnya diberitakan, Muhammad Tirza Nugroho Hermawan (21), warga Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditemukan meninggal dunia di depan SPBU Kelud Kota Semarang pada Selasa (17/9/2024).

Korban ditemukan warga sudah dalam keadaan tergeletak bersimbah darah di depan SPBU Kelud sekitar pukul 03.00 WIB. Warga Kabupaten Jepara itu diduga menjadi korban pembacokan. (rils)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Popular 24 Jam