Dituding Melanggar Izin Tambang, PT PMB Angkat Bicara

Aktivitas kegiatan penambangan di Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal. Foto : Istimewa

Kendal (sigijateng.id) – Diduga melakukan pelanggaran izin aktivitas tambang galian C di Desa Winong Kecamatan Ngampel, Kendal, PT Parama Miguno Bumi (PMB) menampik dan angkat suara.

Tuduhan tersebut dilontarkan oleh oknum bernama Leo Budi Setia Raharjo, yang notabene bukan warga Desa Winong. Aktivitas PT PMB tidak seizin warga dan perpanjangan izin dari Dinas ESDM Jateng.

Menurut, Ketua Karang Taruna Desa Winong menyebut bahwa oknum tersebut bukanlah waega

“Leo, itu bukan warga Desa Winong, setahu saya dia adalah direktur PT. Alam Bukit Gemilang (ABG) yang juga menambang di desa winong ,” kata Nur Wakhid selaku Ketua Karang Taruna Desa Winong.

Wakhid justru menyebut, jika PT ABG lah yang tidak jelas perizinanmya. Tapi mengaku sudah berizin. “Sebagai warga kami tidak pernah tahu izinnya dari mana. Bahkan secara terang-terangan oknum tersebut sudah membohongi warga” tuturnya.

Keterangan serupa juga disampaikan oleh Rokhani warga Winong. Ia menambahkan sebagai warga asli Winong, pihaknya pernah mempermasalahkan kegiatan PT. PMB yang menambangi. Sebab PT PMB berperan aktif untuk berkomunikasi dengan warga.

“Bahkan masyarakat disini menjadi pekerja di PT PMB. Hal itu justru berbesa dengan aktivitas penambangan yang dilakukan Leo malah merupakan bentuk profokasi terhadap warga” tegasnya.

Warga lainnya, H Karyani menambahkan, Saat ini yang melaksanakan komitmen untuk membangun akses jalan untuk dusun Duren Desa Winong malah hanya PT PMB. “Sedangkan PT ABG tidak jelas kontribusinyanuntuk warga” jelasnya

Sementara itu, dihubuhgi terpisah pihak PT PMB yang diwakili oleh Asfian SH mengatakan pihaknya yakni kepolisian dan Dinas ESDM Jateng bisa bijak menyikapi para pelapor yang justru terindikasi memprofokasi warga.

“Kami justru berterimakasih kepada Dinas ESDM dan Polres Kendal kalau sudah ada pembuktian bahwa ada aktifitas penambangan yang dilakukan oleh PT lain di Koordinat wilayah izin penambangan kami,” kata dia.

“Silakan dicek saja kementrian ESDM kan ada aplikasi Minerba One Map Indonesia ( https://geoportal.esdm.go.id/minerba/ ) wilayah ijin usaha pertambangan kami sudah ada di aplikasi tersebut,” imbuhnya. (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini