BKBH FH USM Beri Penyuluhan Hukum ke Masyarakat Adat Suku Kalang Kendal

SEMARANG (sigijateng.id)- Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan penyuluhan hukum kepada Masyarakat Adat Suku Kalang Desa Montongsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal pada 6 Juni 2024.

Kegiatan diikuti 75 warga.

Ketua BKBH FH Universitas Semarang, Dr Tri Mulyani mengatakan MH, setiap masyarakat adat mempunyai permasalahan masing-masing, sehingga tema yang diangkat merupakan aspirasi dari pihak desa. Tujuannya agar dapat menjawab permasalahan yang ada di masyarakat.

Tema kegiatan ini adalah ”Sosialisasi Pencegahan Peredaran Narkoba dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Suku Kalang di Desa Montongsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal”.

”Tema itu diangkat atas permintaan Kepala Desa Montongsari, Sunaryo,” kata Tri.

Menurut Tri, penyuluhan hukum ini dilaksanakan Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang. Kegiatan ini, merupakan realisasi kerja sama yang telah disepakati bersama antara BKBH FH USM dan Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah periode Tahun 2024.

Selain itu Program Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan di Masyarakat Adat ini didasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021-2025, serta berdasarkan hasil rapat penajaman target Aksi HAM Tahun 2024.

”Tim BKBH FH Universitas Semarang mempunyai amanah dari Pemerintah dalam hal ini adalah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah untuk menyosialisasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, khusus bagi masyarakat tidak mampu, tidak dipungut biaya,” ujarnya.

Masyarakat yang tidak mampu, katanya, untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, cukup membuat Surat Permohonan Bantuan Hukum, dan mengantongi identitas pengenal (KTP), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan, dilampiri Kartu Kepesertaan sebagai warga tidak mampu.

”BKBH FH USM merupakan kepanjangan tangan pemerintah untuk mengulurkan tangan menjadi jembatan akses keadilan, memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat tidak mampu, sebagai wujud tanggung jawab negara terhadap warga negara berdasarkan prinsip Equality Before The Law (perlakuan yang sama di hadapan hukum),” ungkapnya. (Aris)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini