Kamis, September 19, 2024
No menu items!

Terima Suap Rp 120 Juta Seleksi Perangkat Desa, Eks Camat Blado Kusnoto Terancam 5 Tahun Penjara

Batang (sigijateng.id) – Bak menepuk air di dulang terpercik muka sendiri, pepatah tersebut sepertinya layak diekspresikan bagi Kusnoto seorang mantan camat di Batang. Artinya suatu pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang tanpa memikirkan akibat dari perbuatannya.

Kusnoto yang merupakan mantan camat Blado ini di diciduk petugas Satuan Reskrim Polres Batang di rumahnya. Ia ditangkap polisi lantaran diduga terlibat kasus suap dalam seleksi perangkat desa setempat.

Upaya penahanan oleh pihak kepolisian terhadap pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini karena ia dianggap tidak kooperatif saat dilakukan penyelidikan. Selain itu, dihadapan penyidik, Kusnoto selalu memberikan keterangan berbelit-belit

“Kami melihat (mantan Camat Baldo, Kusnoto, Red.) tidak kooperatif, dari waktu penyelidikan. Kemudian, memberikan keterangan yang berbelit-belit,” ujar Kasat Reskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).

Imam Muhtadi menyebut proses penyelidikan sudah dilakukan sejak lama berdasarkan aduan masyarakat. Kusnoto ditahan sejak Rabu (11/9/2024) setelah pemeriksaan dilakukan.

“Kita melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti. Kemudian pemeriksaan saksi lalu kita tingkatkan ke penyidikan. Kita lengkapi barang bukti, setelah mendapatkan dua alat bukti, kami gelar penetapan tersangka,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kusnoto diduga terlibat dalam kasus suap proses seleksi perangkat desa tersebut. Tersangka menerima uang sebesar Rp 120 juta dari peserta seleksi yang ingin diloloskan.

Modus yang dilakukannya adalah dengan menjanjikan kepada peserta seleksi bahwa ia bisa meloloskan mereka sebagai perangkat desa asalkan bersedia membayar sejumlah uang. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pendalaman, penyidik menemukan bukti kuat berupa uang tunai sebesar Rp 57,9 juta.

Uang tersebut merupakan bagian dari total suap sebesar Rp 120 juta. “Nilai suapnya Rp 120 juta, barang bukti yang kita amankan Rp 57,9 juta,” ungkapnya.

Pihaknya saat ini masih menunggu hasil audit pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Batang untuk menentukan status pihak yang memberi suap. Kasus ini pun masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat.

Terutama dari kalangan peserta seleksi yang memberikan suap.

“Ini masih dalam tahap pengembangan. Kami belum bisa menyebutkan berapa orang yang terlibat, karena kami masih menunggu hasil dari kejaksaan. Namun, yang jelas, semua pihak yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum,” tandasnya.

Imam berharap bahwa dengan ditangkapnya Kusnoto, kasus-kasus serupa tidak akan terjadi lagi di masa mendatang. “Ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama para pejabat pemerintahan, bahwa praktik suap dan korupsi tidak akan pernah kami biarkan,” tegasnya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf a, pasal 12B, pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Tipikor, dengan Ancaman paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Popular 24 Jam