Kamis, September 19, 2024
No menu items!

Ini Hasil Musyawarah Penyelesaian Sengketa, Seluruh Permohonan Paslon Dico-Ali Ditolak-Dipastikan Tak Ikut Kontestasi Pilkada Kendal

Kendal (sigijateng.id) – Perkara sengketa pendaftaran pasangan calon Dico M Ganinduto – KH Ali Nurudin telah berakhir. Dan hasilnya seluruh permohonan gugatan yang diajukan ke Bawaslu Kendal diputuskan tidak diterima.

Dengan begitu, maka paslon petahana Dico-Ali yang menggunakan kendaraan parpol PKB dinyatakan tidak sah untuk maju sebagai Cabup/Cawabup Pilkada Kendal 2024.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Bawaslu Kendal dalam pelaksanaan musyawarah penyelesaian sengketa dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Aula Bawaslu Kendal jalan Laut Kota Kendal pada Sabtu (14/9/2024).

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis setelah melihat dan menimbang perkembangan sengketa pendaftaran cabup-cawabup dalam musyawarah terbuka. Melalui bukti-bukti dan saksi-saksi pihak pemohon Dico-Ali, termohon KPU Kendal dan pihak terkait Benny Karnadi.

Alasan penolakan itu mengacu PKPU 08 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah. “Bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain,” kata Hevy Indah Oktatia, Ketua Majelis Musyarawah.

Lebih lanjut, Hevy mengatakan terkait alasan KPU Kendal menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali, menurutnya hal itu tindakan sah dan sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“Kami, majelis musyawarah Bawaslu Kendal memutuskan untuk menolak secara keseluruhan permohonan Pemohon (Dico-Ali, Red),” jelas Hevy.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Dico-Ali, Fajar Saka menanggapi putusan tersebut mengaku belum memutuskan apakah akan melakukan penolakan dengan mengajukan banding ke PTUN, atau menerima putusan.

“Kami akan laporkan dulu ke Dico-Ali, karena majelis hakim memberikan waktu tiga hari untuk kami pikir-pikir. Terkait apakah akan banding atau menerima putusan,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan putusan majelis musyawarah telah sesuai dan menguatkan dalil KPU untuk tidak menerima pendaftaran Dico-Ali.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat Dico-Ali mendaftar sebagai cabup-cawabup Kendal. Tapi berkas pendaftarannya ditolak lantaran partai politik (parpol) pengusung yakni PKB, sudah mendaftarkan paslon lain.

Yakni paslon Dyah Kartika Permansari-Benny Karnadi yang telah didaftarkan lebih dahulu ke KPU Kendal oleh PKB bersama PDI Perjuangan. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

RELATED ARTICLES

Popular 24 Jam