Kamis, September 19, 2024
No menu items!

Pemprov Jateng Ajukan Revisi Perda 7 Tahun 2017 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Alasannya

SEMARANG (SigiJateng) –  Pemerintah Propinsi Jawa Tengah mengajukan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) dan Merubah /menurunkan CC serta menaikan Tarif Progresif kepemilikan kedua dan seterusnya. Atas hal ini, Pemprov Jateng telah mengajukan revisi Perda 7 2017 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Adapun sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jateng adalah Agung Budi Margono.

Agung Budi Margono mengatakan tentang revisi perda 7 tahun 2017 ini telah diajukan pada tanggal 3 Juni 2020 dalam sidang paripurna. Ajuan Perubahan Ke-2 atas Perda No 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah. ” Rencana Revisi Perda ini prosesnya sudah sangat panjang sebelum ada musibah Covid, sudah ditetapkan dalam Prolegda 2020 melalui pembahasan panjang Bapemperda dan eksekutif, saat ini sudah sampai di DPRD. Insya alloh kita bahas sesuai kondisi kekinian” kata Agung, Selasa (16/5/2020).

BACA JUGA : Yudi Indras; Sosialisasi Pemprov Jateng Kasus Covid-19 Lemah

BACA JUGA : Hadi Santosa Desak Pemprov Jateng Prioritaskan Penanganan Rob di Pantura

BACA JUGA : Polemik Pelonggaran PSBB, Bambang Kribo; Itu Sudah Melalui Kajian Mendalam Pemerintah Pusat

Agung menjelaskan ada dua alasan pemerintah propinsi mengajukan revisi perda ini, yakni ketimpangan tarif kendaraan pribadi antar propinsi dan upaya untuk mengurangi laju pertumbuhan kendaraan bermotor.

“Empat  propinsi di Jawa sudah lebih tinggi dari Jawa Tengah, DKI Jakarta 2% sejak 2015, Jabar, Jatim , Banten 1,75% sejak 2013 sedangkan kita masih 1,5%. Selain itu perlu ada pembatasan penggunaan roda dua dijateng,” beber anggota Komisi C DPRD Jateng.

Agung menambahkan substansi dari revisi perda rersebut adalah menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor dari 1,5 % menjadi 1,75%. Selain itu menurunkan CC kendaraan yang terkena pajak progresif kepemilikan dari 200cc menjadi 150cc dan menaikkan besarannya sebesar 0,25% disetiap kategori.

Asumsinya ada 9,3 juta kendaraan bermotor di Jateng, dengan rincian dibawah 150 cc 8,1 Juta, antara 150-200 cc : 1,1 juta dan diatas 200cc sebesar 109 ribu kendaraan, kenaikan pajak yang akan terkumpul dari masyarakat sebanyak 300 M. “Semua masih dalam bentuk draf, kami mohon masukan dari seluruh masyarakat, tentang substansi revisi maupun waktu revisi,” terang politi PKS ini.

Pemprov dan DPRD menurut Agung Saat ini sadar betul dengan kondisi masyarakat yang sedang terdampak ekonominya akibat covid 19. “Kami sadar kondisi ekonomi sedang tidak baik, bahkan kami sedang menyiapkan APBD 2021 berupa APBD pertolongan, karenanya kami mohon masukan dari masyarakat,” tambahnya. (aris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Popular 24 Jam