KEBUMEN (SigiJateng) – Seorang laki-laki berinisial AG alias Londo (34) warga Kecamatan Mengkowo, Kabupaten Kebumen, ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap remaja berusia 14 tahun.
Korban, sebut saja Minto (14), sehari-harinya adalah teman bermain tersangka Londo.
Peristiwa pelecehan seksual terungkap, saat orang tua Minto curiga karena ada tanda merah di leher anaknya usai pulang dari rumah tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat pers rilis Minggi ini (17/5).di Mapolres Kebumen. “Karena curiga, orang tua korban lantas mendesak anaknya untuk bercerita. Akhirnya korban mengaku kalau dilecehkan oleh tersangka,” kata Kapolres.
Dugaan pelecehan terjadi saat korban tidur di rumah tersangka pada Bulan Maret 2020 lalu, sekira pukul 23.00 WIB. Pada saat korban tertidur pulas, tersangka berbaring di dekat korban dan melakukan pelecehan.
“Rumah tersangka memang sering digunakan anak-anak sekitar untuk bermain karambol. Saat kejadian, malam itu korban menginap di rumah tersangka,” jelas AKBP Rudy Cahya.
Kasus inipun masih diselidiki oleh Unit Reskrim Polsek Kebumen dengan dugaan masih ada korban lainnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku tertarik dengan laki-laki yang masih di bawah umur.
Tersangka yang belum menikah ini, mengaku memiliki banyak teman bermain yang rata-rata masih usia anak.
- Maksimalkan Bulan Dana PMI Tahun 2024, PMI Kendal Targetkan 1,4 M
- Simak! Inilah Jadwal Lengkap Pertandingan Pekan Ke-6 BRI Liga 1 2024/2025, PSM Jamu PSIS
- Nana Lantik Pj Bupati Brebes dan Banyumas, Inilah Pesannya
- KAI Daop 4 Semarang bersama Satlantas Polrestabes Semarang Gelorakan Budaya Taat Berlalu Lintas di Perlintasan
- Hermansyah Lulus Magister Hukum USM Tepat Waktu
Dengan mencuatnya kasus ini, Kapolres Kebumen berencana akan melibatkan psikiater untuk mengecek kondisi kejiwaan tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang subsider pasal 292 KUH Pidana. (Nurul MU)
Hallo…!!!
Aktifitas Terganggu Karena Virus CORONA? Kini Hadir
Link Alternatif Pkv Games
Dengan Deposit Menggunakn Pulsa. Mainkan ID Mu sekarang juga , JP Jutaan Rupiah Hingga Winrate
Tinggi Setiap Harinya !!
Salam WD Bos! WA: 0877-7572-7442