Selasa, Oktober 8, 2024
No menu items!

Soal Susunan Kabinet Prabowo, Ketua Harian Gerindra Dasco Sebut Masih Dinamis

Jakarta (sigijateng.id) – Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan susunan menteri pada kabinet Presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto akan difinalisasi sebelum pelantikan pada 20 Oktober mendatang.

Dasco mengatakan segala sesuatu yang disampaikan dan berkembang pada saat ini terkait isu jumlah menteri maupun nomenklaturnya masih bersifat dinamis. Termasuk soal Menteri Penerimaan Negara yang diisukan bakal dibentuk.

“Bisa ada, bisa nggak, itu tergantung nanti finalisasi,” ucap Dasco dihadapan sejumlah awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Komposisi kabinet di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dikabarkan akan makin gemuk, bukan 44 melainkan 48 kementerian. Demikian informasi dari sumber Inilah.com.

Sementara itu, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani saat dikonfirmasi terkait hal tersebut juga menyebutkan jika hingga saat ini belum ada ketetapan yang pasti mengenai jumlah kursi menteri.

“Saya kira finalisasi sudah mulai mengerucut tapi itu belum pada nama dan jumlah, sudah mulai mengerucut portofolio,” ujar Muzani.

Sebelumnya, Dasco pun mengatakan Presiden terpilih Prabowo Subianto masih melakukan simulasi terhadap jumlah nomenklatur kementerian pada kabinetnya mendatang.

Hal itu disampaikannya merespons isu jumlah kementerian pada pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang akan ditambah.

Menurut dia, penambahan jumlah kementerian dilakukan untuk optimalisasi tugas-tugas kementerian dalam rangka menunaikan janji kampanye Prabowo-Gibran yang ada dalam delapan misi Asta Cita yang diusungnya.

Wacana penambahan jumlah kementerian pada kabinet Prabowo Subianto pun kemudian diikuti oleh wacana penambahan komisi di DPR. Ketua DPR Puan Maharani pun mengatakan jumlah komisi akan bertambah jika jumlah kementerian pun bertambah.

Saat ini aturan batas jumlah kementerian sebanyak 34 kementerian sudah diubah menjadi tidak dibatasi sesuai dengan kebijakan presiden, berdasarkan adanya revisi terhadap Undang-Undang tentang Kementerian Negara. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Popular 24 Jam