Senin, Oktober 7, 2024
No menu items!

Sekjen DPP PKB Sebut KPU Kendal Gegabah Tolak Berkas Pendaftaran Pilkada Paslon Dico-Ali

Kendal (sigijateng.id) – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Zainul Munasichin menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal gegabah lantaran menolak berkas pendaftaran Dico Ganinduto-Ali Nurudin, pada Pilkada Kendal 2024.

“Kami ingin memastikan dan menegaskan di persidangan ini bahwa rekomendasi cakada di Kabupaten Kendal dari DPP PKB, atas nama Dico Ganinduto dan Ali Nurudin,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB, Zainul Munasichin usai bersaksi di persidangan Sengketa Pendaftaran Dico-Ali dengan KPU Kendal, di kantor Bawaslu Kendal, Minggu (8/9).

“Ini adalah rekomendasi yang final, yang mengikat, sekaligus menggantikan rekomendasi sebelumnya atas nama Tika dan Benny,” sambungnya.

Zainul menegaskan, PKB ingin rekomendasi atas nama Dico-Ali bisa diterima oleh KPU Kendal. Pasalnya, proses yang dilakukan masih dalam tahapan masa pendaftaran sebelum ditutup pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.

Pihaknya memaknai bahwa sebelum jam 00.00 WIB alias sebelum masa pendaftaran Pilkada Kendal ditutup, masih dalam ranah partai politik. Artinya, parpol memiliki hak untuk mengganti atau mengubah pasangan cakada yang diusung.

“Itu yang selama ini kita lakukan dalam pengurusan Sipol dan Silon. Kami parpol berdaulat dan punya kewenangan penuh untuk mengganti (cakada yang diusung) sebelum pukul 00.00. Lalu kenapa di sistem Pilkada ini berubah,” jelasnya.

Tak hanya itu, Zainul mengaku heran dengan sikap KPU Kendal. Lantaran ketika ada paslon yang sudah didaftarkan langsung dilock. Sehingga, PKB tidak lagi bisa mendaftarkan paslon yang diusungnya.

Kondisi ini tentunya merugikan PKB lantaran kehilangan kesempatan dan tidak bisa mengusung calon kepala daerah yang memadai di Kabupaten Kendal.

“Harusnya KPU Kendal tetap menerima. Lalu melakukan konfirmasi kepada DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait kebenaran paslon yang diusung dalam Pemilihan Bupati Kendal,” terangnya.

Lebih lanjut, DPP PKB Kendal juga menyayangkan sikap KPU Kendal yang langsung menolak berkas pendaftaran. Lantaran tidak melakukan konfirmasi kepada parpol saat masa pendaftaran masih berlangsung.

Padahal, sambung Zainul, KPU dari daerah lain mengkonfirmasi ke DPP PKB terkait kebenaran paslon yang diusung. “DPP membackup penuh terkait gugatan sengketa ini. Harusnya ada mekanisme KPU konfirmasi ke partai, tapi tidak dilakukan KPU Kendal,” tandas Zainul.

Komisioner KPU Kendal, Rizky Kustyardhi saat dikonfirmasi mengatakan, terkait hal ini KPU Kendal tidak memiliki kewenangan untuk mengunci atau lock Sipol. Hanya saat proses pendaftaran tersebut petugas operator memeriksa saja.

“Kita akan menghadirkan saksi. Terkait lock atau tidak kan kita belum melihat seperti apa. Kalau beliau bilang sudah di-lock itu ya harusnya dibuktikan,” kata dia.

Adapun terkait KPU Kendal tidak konfirmasi ke DPP PKB Kendal, Rizky menegaskan bahwa ketika pendaftaran paslon Dico-Ali terdapat surat yang menyebutkan bahwa dukungan ke paslon Tika-Benny dicabut dan tidak berlaku.

“Kami merujuk ke pasal 100 itu. Kan tidak boleh dicabut atau menggantikan. Itu juga sudah diatur dan memang kasus di Kendal ini tidak sesuai dengan aturan yang ada,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Popular 24 Jam