Sambangi Kabupaten Batang, Ombudsman RI Tekankan Transparansi Pengelolaan Dana Desa, Ini Harapannya

Ilustrasi - Pengelolaan dana desa. Foto : graffis pixabay.com

Batang (sigijateng.id) – Di tengah sorotan publik terhadap transparansi pengelolaan dana desa, Pendapa Kabupaten Batang menjadi saksi pentingnya upaya pemerintah dalam memastikan dana yang dialokasikan untuk desa-desa agar dikelola dengan baik.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Batang, Ari Yudianto, mengungkapkan besarnya dana desa yang disalurkan pusat ke Kabupaten Batang melalui APBD mencapai Rp 366 miliar dari total Rp 2 triliun.

“APBDes itu terperinci, ada Rp220 miliar, alokasi dana desa Rp 103 miliar lebih, Bankeu Rp27 miliar lebih, dan dana bagi hasil Rp15 miliar,” kata Ari pada acara sosialisasi pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa bekerjasama dengan Ombudsman RI, Senin (12/8).

“Jadi, rata-rata desa di Kabupaten Batang menerima anggaran APBDes sebesar Rp1,5 miliar yang harus dikelola dengan baik,” sambungnya.

Pemkab Batang bersama Ombudsman RI menggelar sosialisasi mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di Pendopo Kabupaten Batang, Senin (12/8/2024). Foto : Diskominfo Batang

Ari Yudianto juga menyoroti bahwa kompleksitas sistem keuangan yang semakin rumit dapat menjadi sumber masalah bagi aparatur desa yang kurang paham.

“Kondisi saat ini, pengelolaan dana desa yang benar kadang-kadang justru dicari kesalahannya, apalagi jika terjadi mal administrasi, pasti akan semakin heboh,” jelasnya.

Kegiatan sosialisasi pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa yang digelar di Pendopo Pemkab Batang tersebut menjadi sebuah langkah proaktif untuk mencegah mal administrasi dan menjaga kualitas layanan publik di tingkat desa.

Kepala Pencegahan Mal Administrasi Ombudsman RI, Bellinda W. Dewanty, menekankan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Karena, mengingat penyalahgunaan dana ini bisa melibatkan siapa saja, mulai dari kepala desa hingga perangkat desa.

“Penyalahgunaan pengelolaan dana desa dapat terjadi baik yang dilakukan langsung oleh oknum kepala desa maupun melibatkan pengurus dan perangkat desa lainnya,” ungkap Bellinda.

Pasal 74 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi dasar hukum. Disitu menegaskan bahwa belanja desa harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang meliputi pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan masyarakat desa.

“Jadi pengelolaan dana ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan amanat undang-undang,” kata Belinda menegaskan.

Pihaknya telah menerima berbagai keluhan terkait mal administrasi di desa, termasuk kasus-kasus seperti tidak memberikan pelayanan yang layak, permintaan imbalan atau uang, pungutan liar, penyimpangan prosedur, diskriminasi, dan pengabaian kewajiban kewenangan.

“Sebagai lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di daerah, Ombudsman RI melakukan kajian lebih lanjut terkait hal itu sebagai upaya pencegahan mal administrasi di kantor-kantor desa, termasuk di Kabupaten Batang,” tandasnya.

Harapannya seluruh aparatur desa di Kabupaten Batang dapat lebih memahami tata kelola keuangan yang baik dan benar, sehingga dana desa dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini