Jumat, September 27, 2024
No menu items!

Optimalkan Layanan ‘Si Citra Manis’, DPUPR Kendal Sosialisasikan Soal PBG dan SLF, Ini Tujuannya

Kendal (sigijateng.id) – Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dua dokumen yang berbeda yang dibutuhkan sebagai persyaratan dalam proses pembangunan gedung.

Sehingga untuk membangun sebuah gedung telah memenuhi standar teknis, hukum, dan keselamatan. Pengajuan PBG bisa dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sedangkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menyatakan bahwa sebuah bangunan telah selesai dibangun dan siap digunakan. SLF dikeluarkan oleh pemerintah setelah semua aspek bangunan diperiksa dan dinilai lulus uji.

“Hal itu kunci kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal Sugiono dalam Sosialisasi dan membangun kolaborasi antar steakholder dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan PBG dan SLF, Kamis (26/9).

Menurutnya, langkah ini sebagai upaya mendorong investasi sekaligus memberikan pelayanan yang mudah serta cepat kepada masyarakat, terkait persetujuan bangunan gedung secara online.

Lebih lanjut, Sekda Sugiono mengatakan untuk memberikan pemahanan tentang PBG dan SLF inilah perlu menggandeng sejumlah pihak agar bisa dipahami seluruh lapisan masyarakat.

“PBG dan SLF ini sendiri untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum, maka setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis Bangunan Gedung,” tuturnya.

Sugiono menyampaikan jika Pemerintah Kabupaten Kendal senantiasa berusaha melakukan perbaikan layanan serta berinovasi dalam beberapa aspek demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sosialisasi ini bertujuan agar tercipta sinergi yang baik untuk percepatan layanan PBG di Kabupaten Kendal, sehingga dapat mengambil Langkah akselerasi sesuai peran masing-masing.

“Melalui inovasi Si CITRA MANIS ini, semoga dapat memberi kemudahan baik dalam sisi administratif, pelayanan maupun informasi kepada masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala DPUPR Kendal Sudaryanto menjelaskan dalam penyelenggaraan PBG dari DPUPR dan DPMPTSP tidak bisa bekerja sendiri.

“Untuk mewujudkan bangunan yang selaras dengan lingkungan dan aman bagi masyarakat, penyelenggaran bangunan dan gedung perlu pembinaan,” tegasnya.

“Dengan begitu setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis bangunan. Tentunya semakin banyak masyarakat yang memahami persyaratan, regulasi dan aturan yang berlaku menjadi prioritas utama,” imbuh Sudaryanto. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Popular 24 Jam