Kendal (sigijateng.id) – Musyawarah tertutup yang digelar Bawaslu Kendal, terkait permohonan sengketa pasangan calon (Paslon) Dico M Ganinduto-KH Ali Nurudin mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Sejumlah pasukan dalmas memakai rompi nampak berjaga di depan Ruang Sidang Bawaslu di Jalan Laut Nomor 24 Kendal. Musyawarah tertutup sengketa pendaftaran calon bupati dan Wakil Bupati (cabup-cawabup) tersebut berlangsung aman terkendali.
Turut hadir sejumlah petinggi DPC PKB dan anggota DPRD dari Fraksi PKB Kendal. Diantaranya, Ketua DPC PKB Kendal Muhammad Makmun, Sekretaris DPC PKB Kendal Mahfud Sodiq dan beberapa anggota DPRD Kendal.
Bakal paslon Dico-Ali tiba di ruang sidang Bawaslu di jalan Laut No. 24, Kendal, Selasa (03/09/2024), pukul 12.55 WIB. Mereka tiba dengan menumpangi dua mobil yang berbeda. Terlihat Dico mengenakan kemeja batik lengan panjang dengan corak warna kuning-hitam dan berpeci. Sedangkan Ustadz KH Ali Nurudin mengenakan kemeja putih lengan panjang juga berpeci.
“Ini saya datang bersama dengan pasangan saya, Ustadz Ali Nurudin. Saya mohon dukungan doa dari masyarakat Kendal agar musyawarah mufakat tertutup ini bisa berjalan lancar dan cepat,” kata Dico saat tiba di ruang sidang Bawaslu Kendal, Selasa (03/09/2024) siang.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun mengatakan kedatangannya di Musyawarah Tertutup adalah untuk mendampingi Paslon Dico-Ali. Ia berharap dari musyawarah ini bisa mendapatkan hasil mufakat.
“Tentunya kami ingin, paslon yang kami usung bisa diterima dan bisa mendaftar,” kata Makmun.
Alasannya tetap ngotot ingin tetap mencalonlan Dico-Ali, lantaran rekomendasi dari DPP PKB yang sah adalah untuk dan atas mama Dico M Ganinduto-KH Ali Nurudin (Ustaz Ali).
Padahal sebelumnya DPC PKB telah mendaftarkan Paslon lain, yakni Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi. Tapi hal itu tidak sah, lantaran Rekomendasi tersebut telah dibatalkan per tanggal 24 Agustus 2024.
Jika mengacu PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 100, ayat (1), partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah mendaftarkan paslon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran.
Masih di Pasal 100 ayat (2), berbunyi: Dalam hal partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau paslon yang telah didaftarkan, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan paslon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti.
Meskipun demikian, Makmun Optimis paslon Dico-Ali bisa lolos ikut kontestasi Pilkada Kendal 2024.
Seperti diketahui, Paslon Dico-Ali mendaftarkan ke KPU Kendal sebagai Cabup-Cawabup yang diusung PKB. Tapi dokumen pendaftarannya ditolak lantaran PKB sebelumnya telah mendaftarkan paslon lain Tika-Benny.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan musyawarah mufakat akan dimulai sampai 12 hari kalender kedepan. “Musyawarah akan diawali dengan musyawarah tertutup paling lama dua hari,” katanya.
Tapi jadwal musyawarah dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dinamika musyawarah. Sebab berkenaan dengan jadwal musyawarah, disusun untuk mengatur jalannya proses musyawarah.
Namun jika ada dinamika dalam musyawarah terbuka, dapat disesuaikan dengan kesepakatan para pihak sepanjang tidak melewati batas waktu. (Red)