Temanggung (sigijateng.id) – MSY (39) pria warga asal Lampung yang mengaku sebagai polisi dan sering beraksi di berbagai daerah Jawa Tengah termasuk di Temanggung tak berkutik setelah berhasil ditangkap polisi.
Pelaku berhasil ditangkap saat berada di sebuah hotel di Kota Tegal. dengan modus menyerempet kendaraan korban. Kini pelaku sudah ditahan di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Modus operandi pelaku cukup licik yakni meyerempet kendaraan korban,” kata Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, Kamis (26/9).
Berdasarkan penyidikan, kata AKP Didik, modus operandi pelaku biasanya menghentikan laju kendaraan korban dengan alasan telah terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Kemudian, pelaku akan mengancam korban dengan mengaku sebagai anggota polisi dan meminta sejumlah uang sebagai ganti rugi,” katanya menjelaskan modus operandi pelaku.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga yang menjadi korban pemerasan pada tanggal 31 Agustus 2024 di Jalan Dangkel Parakan, Temanggung.
Korban mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp1,3 juta kepada pelaku setelah diancam akan dibawa ke kantor polisi.
“Kejadian di Temanggung ini bukan satu-satunya. Pelaku juga telah beraksi di beberapa daerah lain seperti Kedu, Kranggan, Kaloran, Magelang, Wonosobo, Cilacap, Banyumas, Kendal, Pekalongan, Brebes, Pemalang, Tegal, dan Semarang,” katanya.
Dia menuturkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang hasil pemerasan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk berjudi.
Rata-rata uang yang berhasil diraup pelaku dari setiap aksinya berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp5 juta. (Red)