Senin, Oktober 7, 2024
No menu items!

Bergerak Lebih Maju, Dukcapil Demak Wujudkan Integrasi Identitas Kependudukan Digital

Demak (sigijateng.id) – Selangkah lebih maju, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak terus berinovasi mewujudkan integrasi identitas kependudukan secara digital.

“Upaya strategis ini untuk memastikan layanan masyarakat Demak dapat terintegrasi terkait Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi lebih mudah dan efisien,” kata Ahmad Arifendi, Plt Kepala Dindukcapil Demak, Senin (9/9).

Disampaikan, upaya ini dimulai dengan melakukan perekaman KTP sekaligus mengintegrakannya secara digital bagi pemohon baru. Sementara pemilik KTP yang belum terintegrasi dapat mendatangi kantor layanan untuk didampingi petugas.

“Proses ini membutuhkan tenaga operator yang memiliki akses khusus, termasuk password untuk mengotentikasi sistem,” terang Arifendi.

Dia menjelaskan IKD adalah langkah transformasi dari KTP konvensional menjadi KTP elektronik yang dilengkapi chip. Dengan fitur ini, KTP dapat didigitalisasi dan diakses melalui ponsel pintar.

“Jadi tak perlu membawa KTP fisik saat naik pesawat atau kereta, cukup dengan handphone,” jelasnya.

Ia menuturkan proses ini dimulai dengan mengunduh aplikasi resmi, di mana masyarakat akan mendapatkan pendampingan dari petugas Dukcapil untuk membuka akses melalui password. Di Demak target 30 persen di angka sekitar 250.000 IKD dari jumlah keseluruhan 800.000.

“IKD itu sebenarnya targetnya cukup berat untuk se-Indonesia, itu harus 30 persen. Sedangkan kita terbatas, sehingga yang bisa dilakukan pengajuan-pengajuan reguler itu, ketika dapat (KTP) ya kita digitalkan,” tuturnya.

Diterangkan salah satu strategi yang dipertimbangkan adalah sinergi dengan pihak pemerintah desa sebagai pusat aktivasi IKD. Namun masih memikirkan sistem keamanan daripada data tersebut.

“Baru kita mau adopsi dari tempat lain yang bisa memfungsikan desa. Kalau desa aman, secure, bisa untuk melakukan aktivasi,” pungkasnya.

Sekretaris Dukcapil Demak, M Syahri, menambahkan bagi yang belum memiliki KTP masuk dalam data orang tuanya. IKD ini bisa menjadi pengganti KTP saat diperlukan. “Jadi kalau lupa bawa KTP cukup bisa menunjukkan IKD nya,” ujar Syahri.

Melalui langkah-langkah ini, Dukcapil Demak berharap dapat mewujudkan sistem kependudukan yang lebih modern, aman, dan mudah diakses oleh masyarakat. Transformasi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi pelayanan publik tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Popular 24 Jam