Jumat, Oktober 4, 2024
No menu items!

Bawaslu Kota Semarang Perpanjangan Pendaftaran Pengawas TPS

Semarang (sigijateng.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang melakukan perpanjangan pendaftaran Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Semarang telah membuka Pendaftaran Pengawas TPS (PTPS) dari 12 hingga 28 September 2024. Kebutuhan di Kota Semarang sebanyak 2.358 PTPS. Namun dalam rentang waktu pendaftaran tersebut belum mencapai target dua kali kebutuhan.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kota Semarang sekaligus Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Euis Noor Faoziah mengatakan PTPS merupakan salah satu pengawas Ad Hoc yang dibentuk untuk mengawasi Pilkada serentak tahun 2024. PTPS termasuk petugas yang memiliki peran penting dalam menjaga nilai-nilai demokrasi, terutama dalam pelaksanaan Pemilihan di tingkat TPS.

Tugas PTPS adalah melakukan pengawasan pada persiapan dan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara. Selain itu juga mengawasi hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

“Kami berharap di masa perpanjangan ini antusiasme masyarakat untuk mendaftar PTPS meningkat, sehingga untuk memenuhi dua kali kebutuhan bisa tercapai.”, jelasnya.

Euis menjelaskan pengumuman perpanjangan pendaftaran PTPS dilakukan Panwaslu Kecamatan pada 30 September 2024. Pelaksanaan perpanjangan pendaftaran mulai dari tanggal 1 hingga 10 Oktober 2024.

” Masyarakat bisa mendaftarkan diri secara langsung di kantor Panwaslu Kecamatan. Terdapat 16 Kecamatan se Kota Semarang yang melakukan perpanjangan pendaftaran,” ungkapnya.

Berikut ini jadwal lengkap perpanjangan pendaftaran PTPS Pilkada 2024 :

  1. Pendaftaran dan Penelitian berkas : 1-10 Oktober 2024
  2. Pengumuman lulus administrasi: 11 Oktober 2024

Sebagai gambaran, berikut tata cara pendaftaran PTPS Pilkada 2024;

  1. Kunjungi kantor Sekretariat Panwascam di wilayah masing-masing.
  2. Mengisi daftar hadir.
  3. Mintalah formulir pendaftaran PTPS kepada panitia yang bertugas.
  4. Isi formulir pendaftaran sesuai dengan arahan panitia.
  5. Lengkapi persyaratan dokumen yang telah ditentukan.
  6. Jika sudah selesai, serahkan formulir pendaftaran dan berkas persyaratan ke Sekretariat Panwascam.
  7. Mengisi google form dengan cara scan barcode yang telah disediakan panitia.
  8. Tunggu pengumuman hasilnya.
  9. Pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi maka akan menerima informasi dan jadwal untuk melaksanakan seleksi tahap selanjutnya. (Widi adp).

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Popular 24 Jam