Kendal (sigijateng.id) – Berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal, ditemukan ada petugas yang tidak melaksanakan coklit secara langsung.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria saat menggelar konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung Gakkumundu Kabupaten Kendal pada Senin 5 Agustus 2024.
Selain temuan tersebut, Bawaslu Kendal juga menemukan ada 3.239 pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih terdata. Bahkan anggota TNI-Polri masuk data pemilih.
“Pengawasan tersebut dilakukan dengan uji petik kepada 41.023 Kepala Keluarga (KK) oleh jajaran Bawaslu sampai tingkat PKD,” terang Hevy dihadapan sejumlah awak media.
Dikatakan, dalam pengawasan di 20 Kecamatan, 286 desa, 1.612 TPS di Kabupaten Kendal, ditemukan beberapa temuan dalam pengawasan tersebut. Diantaranya 4 Kepala Keluarga yang belum dicoklit tetapi sudah ditempel stiker.
“Selain itu ada 12 KK yang Sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker, 41.023 KK yang sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker dan 2 orang Pantarlih yang tidak mencoklikt secara langsung,” terang dia.
Hevy menyampaikan terkait data pemilih yang tidak memenuhi syarat pihaknya masih menemukan 3239 pemilih meninggal dunia yang masih masuk data. Ada juga 33 pemilih ganda, 903 pemilih pindah domisili keluar, 12 pemilih yang berstatus anggota TNI, 2 pemilih yang berstatus anggota Polri, dan 318 pemilih bukan penduduk setempat atau alamat tidak sesuai.
Terdapat data pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdata dalam data pemilih yang diantaranya, 663 pemilih yang berusia 17 tahun tapi belum masuk daftar pemilih, 2 pemilih yang beralih status dari anggota TNI dan 191 pemilih yang datang karena pindah domisili masuk.
“Terhadap semua temuan tersebut telah dilakukan koordinasi dan saran perbaikan secara lisan maupun tertulis kepada jajaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal dan jajaran,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kendal, Muhammad Habibi menyampaikan, pihaknya sudah menuangkan hasil dalam form pencegahan Desa dan Kecamatan selama Coklit sejumlah 7665.
“untuk form A, form pengawasan Desa dan Kecamatan Selama Coklit sejumlah 2102 dan saran perbaikan sejumlah 15 serta surat imbauan sejumlah 20,” kata Habibi. (Red)