Jumat, Oktober 4, 2024
No menu items!

Akhirnya, Dua Oknum Kades di Sanksi Administrasi Atas Dugaan Politik Praktis Dukung Paslon Pilkada

Batang (sigijateng.id) – Dua orang kepala desa (kades) di Batang yang diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis, akhirnya diberi sanksi administrasi oleh Dispermades Kabupaten Batang.

Keputusan itu dikeluarkan setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kades dalam acara deklarasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batang 2024.

Kepala Dispermades Batang, Rusmanto, saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap dua kepala desa yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini. Sanksi yang diberikan saat ini bersifat administrative.

“Kami sudah lakukan pembinaan, dan sifatnya sanksi administrative. Jadi kami terapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf j yang memuat larangan kepala desa terlibat dalam kampanye,” kata Rusmanto melalui telpon, Rabu (25/9).

Luthfi Dwi Yoga, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Batang

Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi, dan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perangkat desa dan kepala desa di Kabupaten Batang agar tetap netral dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ditegaskan bahwa netralitas aparatur desa sangat penting untuk menjaga integritas proses demokrasi di tingkat lokal. “Teguran lisan sudah diberikan, jika tidak diindahkan maka ada teguran tertulis. Tapi kalau tetap melanggar, maka jabatannya akan diberhentikan,” tegasnya.

Rusmanto menyampaikan bahwa kedua kades yang terlibat dalam kasus ini, yakni Kepala Desa Keborangan dan Kepala Desa Kemujing. “Namun keduanya tidak secara langsung ikut serta dalam deklarasi politik. Kehadiran mereka di lokasi acara memicu dugaan adanya keterlibatan mendukung salah satu pasangan calon,” jelasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Batang menerima laporan terkait dua oknum kades yang mengikuti deklarasi salah satu paslon Bupati wakil Bupati, dan langsung melakukan penyidikan. Dan hasilnya, dinyatakan bahwa perbuatan dua oknum kades tersebut sebagai pelanggaran perundang-undangan lainnya. Yakni diduga melanggar ketentuan pasal 29 huruf b UU Desa.

“Bawaslu batang, sebagaimana ketentuan pasal 36 ayat (1) perbawaslu 8 tahun 2020 maka tindak lanjutnya adalah meneruskan kepada instansi yang berwenang dalam hal ini pemda batang, sebagai atasan langsung kades untuk ditindaklanjuti,” ujar Luthfi Dwi Yoga, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Batang, kepada awak media, Selasa (24/9). (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Popular 24 Jam