Wow! Setahun Gelapkan 20 Motor-2 Unit Mobil Rental, Wanita Ini Dijerat 4 Tahun Penjara

Ilustrasi. Foto: pixabay.com

Semarang (sigijateng.id) – Seorang wanita warga Pedurungan, Kota Semarang ini akhirnya berhasil ditangkap polisi lantaran nekat menggelapkan puluhan sepeda motor dan mobil rental yang disewa pelaku.

Pelaku diketahui bernama Nurul Hamidah Sari (42). Alhasil petugas juga menyita 20 motor dan 2 mobil yang digelapkan oleh Nurul.

“Banyaknya pengaduan kepada kami terkait adanya kejadian melakukan rental baik motor maupun mobil yang tidak sesuai perjanjian,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).

Sekitar Januari tahun lalu hingga Januari 2023, jadi selama setahun ini tersangka melakukan rental,” imbuh Donny.

Donny mengungkapkan, pelaku menggadaikan dan menyewakan motor serta mobil hasil penggelapan itu. Tiap satu motor digadaikan senilai Rp 2-5 juta.

Setidaknya ada 7 laporan dan 2 aduan dari pemilik rental terkait kasus ini. “Tersangka atas nama Nurul Hamidah Sari ini warga Pedurungan, Kota Semarang, kita amankan di daerah Jepara,” ungkap Donny.

Meski polisi telah menyita 20 motor dan 2 mobil, Donny menyebut masih ada beberapa kendaraan lain yang belum ditemukan.

Polisi meminta masyarakat yang merasa menjadi korban agar melapor ke Polrestabes Semarang.

“Ada beberapa unit yang masih kurang, ini yang kita identifikasi ada 7 korban. Satu korban 2 motor dan 1 mobil sudah lengkap kita amankan,” jelas Donny.

“Yang kedua, satu unit Avanza sudah lengkap. Suharso 12 motor, masih kurang 4 unit, Suratin satu motor lengkap, Stevanus 3 motor lengkap, Widya 1 motor lengkap, Slamet 5 motor masih kurang semuanya,”imbuhnya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun penjara. (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini