
Jakarta (sigijateng.id) – – Pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Dalam aturan tersebut, pemerintah melarang sosial media digabungkan dengan e-commerce atau biasa disebut social commerce.
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, pemisahan sosial media dengan e-commerce berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Tadi sudah clear arahan Presiden social commerce harus dipisah dengan e-commerce dan ini kan sudah antri banyak social commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi,” kata Teten usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Teten mengatakan pengaturan semacam itu penting untuk menciptakan perdagangan yang adil antara perdagangan offline dan online.
“Karena di offline diatur sedemikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh pak Mendag (Zulkifli Hasan),” tuturnya.
Ditambahkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, platform social commerce nantinya hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi namun tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi.
“Bayar langsung nggak boleh lagi. Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi. Seperti TV ya, TV kan iklan boleh kan, tapi TV kan gak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan,” kata Mendag Zulkifli (Red)
Baca Berita Lainnya
- Mengenang Pemeran ‘Si Manis Jembatan Ancol’ Kiki Fatmala yang Tutup Usia Akibat Kanker, Ini Profilnya
- Inilah Urutan Daerah dengan UMK 2024 Tertinggi hingga Terendah di Jateng, Cek Disini!
- Hujan Deras, Pohon Besar Roboh Tutup Jalan Pantura Batang – Lalulintas Sempat Macet Panjang
- LPPM USM Gelar Workshop Akreditasi dan Reakreditasi Jurnal
- Tim PkM USM Sosialisasi Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan