Tadi Pagi Mario Dandy dan Shane Lukas Hadiri Sidang Perdana, Kasus Penganiayaan

Mario Dandy dan Shane Lukas tiba di PN Jaksel. (Foto: PMJ)

SIGIJATENG.ID – Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) hari ini, Selasa (6/6/2023) menghadiri sidang perdana perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Mereka berdua menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya datang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mobil tahanan kejaksaan sekitar pukul 10.14 WIB.

Kedua terdakwa tiba dengan mengenakan kemeja berwarna putih dengan rompi tahanan Kejaksaan RI berwarna merah. Rompi Mario tertulis nomor 34, sementara Shane nomor 46.

Tidak ada sepatah kata pun keluar dari kedua terdakwa saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berbarengan dengan tangan Shane dan Mario saling terikat satu sama lain.

Sementara Shane yang menunduk saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mario dengan berjalan masuk dengan kepala tegak. Keduanya mengenakan masker berwarna hitam.

Tendangan Bebas.

Pelaksanaan didang, Jaksa mengungkapkan aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora. Jaksa mengatakan penganiayaan itu terjadi pada Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Awalnya, jaksa menceritakan tentang kemarahan Mario Dandy karena hubungan David dengan anak berinisial AG (15), yang saat ini adalah pacar Mario. Diketahui, sebelum bersama Mario, AG menjalin hubungan dengan David.

Mario disebut jaksa emosional karena mendapat informasi tentang hubungan AG dengan David. Kemudian, Mario menemui David setelah ajakan Mario tidak digubris oleh David.

Jaksa mengatakan pertemuan Mario dan David terwujud karena yang mengajak David untuk bertemu adalah AG. Menurut jaksa, AG mengajak ketemu David dengan dalih mengembalikan kartu pelajar.

Ketika bertemu David, Mario Dandy ditemani AG dan temannya bernama Shane Lukas. Menurut jaksa, mereka bertemu dengan David yang berada di rumah teman David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Singkat cerita, penganiayaan itu pun terjadi. David diminta push up sebanyak 50 kali, tetapi David hanya sanggup sebanyak 20 kali. Lalu, David juga diminta Mario melakukan sikap tobat.

Yang paling sadis, lanjut jaksa, ketika Mario melakukan tendangan bebas ke arah kepala David. Jaksa mengatakan saat itu Mario seakan-akan menganggap David bola.

“Bahwa saat itu, Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tampak bersenang-senang saat melakukan kekerasan terhadap Anak Korban CRISTALINO DAVID OZORA alias Wareng dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola dengan mengatakan: ‘ENAK MAIN BOLA YA’, dan dilanjutkan dengan perkataan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy: ‘FREE KICK, SINI BOS FREE KICK GINI BOS’,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

“Bahwa selanjutnya Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy melanjutkan kekerasan ke arah kepala Anak Korban CRISTALINO DAVID OZORA alias Wareng, di mana kemudian Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas (free kick) dalam permainan sepak bola, lalu Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berlari melakukan tendangan yang sangat keras ke arah kepala sebelah kiri Anak Korban CRISTALINO DAVID OZORA alias Wareng menggunakan kaki kanannya seolah-olah kepala Anak Korban CRISTALINO DAVID OZORA alias Wareng adalah bola yang membuat kepala dan badan dari Anak Korban CRISTALINO DAVID OZORA alias Wareng terdorong ke belakang dimana setelah melakukan aksi bejatnya itu kemudian Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo,” lanjut jaksa.

Jaksa mengatakan, tidak hanya itu, Mario juga memukul David dengan sekuat tenaga menggunakan tangan kanannya ke arah belakang kepala David yang disaksikan oleh AG dan direkam oleh Shane Lukas menggunakan handphone. Menurut jaksa, Shane sempat meminta Mario berhenti menganiaya David, tapi Mario tidak ingin berhenti sambil mengatakan tidak takut jika David mati.

“Bahwa saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane kemudian mendorong Saksi Mario Dandy Satriyo agar menyudahi perbuatannya dengan mengatakan : ‘udah-udah’ namun dibalas dengan perkataan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy: ‘Nggak takut gua anak orang mati, lapor-lapor anj, lapor ngen‘,” tutur jaksa.

Setelah Mario mengatakan itu, ibu temannya David bernama Natalia Puspita Sari berteriak meminta Mario berhenti. Kemudian Mario pun berhenti menganiaya David.

“Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan secara sadis oleh Mario Dandy Satriyo alias Dandy, menyebabkan anak korban David Ozora alias Wareng mengalami penurunan kesadaran akibat cedera kepala dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya terdapat infeksi bakteri pada darah anak korban David Ozora alias Wareng,” jelas jaksa. (asz)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini