Sempat Buron, Pencuri Tas Isi Dolar di Indekos Akhirnya Dibekuk Polisi saat Santai di Warung Angkringan

Ilustrasi. Foto : pixabay.com

Klaten (sigijateng.id) – HY (43) salah seorang buron kasus pencurian tas berisi uang rupiah dan dolar Amerika yang terjadi di indekos wilayah Dusun Manahan, Desa Jonggrangan, Klaten Utara, akhirnya berhasil diringkus polisi.

Saat ditangkap, pelaku yang merupakan warga Kampung Mojorejo, Kalurahan Bareng, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten itu tengah asyik nongkrong di warung angkringan depan GOR Gelarsena Klaten.

Kanit Reskrim Polsek Klaten Utara Ipda Riyanto mengatakan HY mencuri tas berisi sejumlah uang itu pada Juli 2022. HY lalu kabur ke Jawa Barat. “Pelaku kami ringkus saat berada di warung angkringan depan GOR Gelarsena, Klaten, dia nongkrong disitu,” kata Riyanto, Rabu (15/3/2023).

Korban yang menyadari jika tasnya hilang langsung melaporkan kejadian yang dialami ke polisi. “Pelaku kabur ke daerah Jawa Barat dan sempat buron. Dia kelihatan di warung angkringan dan kita lakukan penangkapan,” ungkap Riyanto.

Korban mengalami kerugian, sebut Riyanto, sekitar Rp 15 juta. Di dalam tas yang dicuri pelaku terdapat uang tunai rupiah dan uang tunai dolar, beserta surat surat berharga.

“Barang yang dicuri berupa tas yang di dalamnya ada uang tunai rupiah senilai Rp 10 juta dan uang dolar sebesar 700 US dollar,” beber Riyanto.

“Korban menaruh tas di lantai kos, kondisi jendela terbuka dan ada teralis. Oleh pelaku (tas) ditarik menggunakan kayu singkong, kemudian dibawa pelaku,” imbuh dia.

Uang hasil pencurian, lanjut Riyanto, telah dihabiskan HY untuk belanja dan mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Barang dari hasil kejahatan sudah habis untuk keperluannya. Saat ini kami mengamankan barang yang dibeli pelaku dengan hasil pencurian tersebut,” kata Riyanto menambahkan.

Kini pelaku diamankan di Mapolsek Klaten Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. HY dijerat {asal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Riyanto. (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini