
Semarang (sigijateng.id) – Pada saat musim mudik Lebaran tahun ini nanti, seluruh angkutan barang akan diperkecil jumlahnya. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana membatasi angkutan barang pada musim mudik lebaran tahun ini. Cek jadwalnya di sini.
Menurut rencana, pembatasan angkutan barang saat mudik itu akan dilaksanakan pada tanggal 18-21 April 2023 mendatang. Sedangkan untuk arus balik, larangan operasional angkutan barang bakal berlaku pada 24-26 April 2023.
“Pembatasan angkutan barang akan dilakukan, rencananya 18 sampai 21 April, itu pergerakan angkutan barang tidak boleh beroperasi di jalan-jalan untuk arus mudik,” kata Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno saat konferensi pers pada , Senin (13/3/2023).
Pada musim mudik lebaran tahun sebelumnya, menurut detikFinance, ada 8 barang yang boleh diangkut saat pelarangan berlaku. Dengan adanya rencana pembatasan pada musim mudik lebaran tahun ini, hanya 4 barang saja yang boleh diangkut.
Namun Hendro belum menjelaskan secara detail barang apa saja yang dibatasi. Yang jelas, angkutan sembako dan BBM masih termasuk dalam 4 barang yang diperbolehkan tersebut.
Untuk informasi, saat ini Kemenhub masih menunggu waktu penandatanganan surat kesepakatan bersama dengan kepolisian untuk meresmikan rincian aturan larangan operasional kendaraan barang saat mudik lebaran.
Ada kemungkinan juga pada tanggal 29-30 April dan 1 Mei akan dilakukan larangan angkutan barang juga. Sebab pada tanggal tersebut ada libur panjang.
“Kalau peningkatan di tiga hari itu meningkat tinggi, kita akan ada diskresi sendiri kurangi angkutan barang. Nanti akan diputuskan bersama,” kata Hendro. (Red)
Baca Berita Lainnya
- Pemprov Jateng Antisipasi Lonjakan Harga Selama Ramadan
- Planetarium UIN Walisongo Berhasil Melihat Bulan, 1 Ramadhan 1444h Hari Kamis
- Resmi! Menag RI Umumkan Ramadan Jatuh Kamis 23 Maret 2023
- Inilah Sosok Prof Imam Taufiq, Terima Baznas Award 2023, Sukses Kelola Zakat untuk Sejahterakan Ummat
- Lagi Viral di TikTok! Simak Chord Gitar dan Lirik Lagu “Cupid” FIFTY FIFTY
100 94