Polisi Resmi Tahan 7 Anggota LSM Terkait Damaikan Kasus Pemerkosaan di Brebes

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Jumat (20/1/2023). Foto : Dok. Humas Polda Jateng

Semarang (sigijateng.id) – Setidaknya 7 orang yang mengaku Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditahan pihak kepolisian. Penahanan ini dilakukan usai mereka diperiksa terkait mendamaikan kasus pemerkosaan seorang gadis oleh enam pria remaja di Kabupaten Brebes.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi mengatakan, ada tujuh orang LSM yang kini ditahan. Meski demikian, Luthfi belum bisa menjabarkan identitas LSM tersebut karena masih proses pengumpulan alat bukti penyidikan.

“Saya perintahkan Ditreskrimum untuk backup Polres Brebes terkait LSM yang telah melakukan upaya melanggar hukum. Dan sudah kita tahan sebanyak 7 orang LSM karena ada upaya memprovokasi dan melakukan pelanggaran hukum,” ujar Lutfi saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Jumat (20/1/2023).

“Identitas nanti kalau sudah terang saya sampaikan selama itu masih dalam taktis teknis penyidik belum kita lakukan ekspose nanti kalau sudah alat bukti cukup kita lakukan ekspose,” imbuhnya.

Lutfi menegaskan, proses upaya damai kasus pemerkosaan ini juga disaksikan oleh perangkat Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes namun tanpa melibatkan pihak kepolisian.

“Iya betul (Kepala Desa juga ada pada proses mediasi) dan sudah kita lakukan pemeriksaan tapi hasilnya belum bisa disampaikan karena terkait LSM maupun korban tapi yang jelas LSM sudah kita tahan tujuh orang hari ini,” jelasnya.

Dalam kasus ini, pihaknya akan memproses perkara ini hingga tuntas. “Kasus terkait di Brebes pencabulan ini sudah kita lakukan pemeriksaan saksi hampir 21 dan tetapkan tersangka pencabulan itu enam orang,” terangnya.

“Kita pasti lakukan pendampingan korban ada dari Dinsos dari PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dari kita dan juga ada Kak Seto dan KPAI,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, ada dua oknum LSM yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini pihak kepolisian masih melakukan upaya penangkapan kedua oknum LSM itu.

“Total oknum LSM 9. Jadi 2 masih DPO, salah satu DPO adalah residivis pemerasan kepala desa beberapa waktu yang lalu. Tidak usah bersembunyi karena cepat atau lambat pasti tertangkap dan lebih baik mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menyerahkan diri,” kata dia.

Untuk diketahui, sejumlah orang yang mengaku LSM sempat mendamaikan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh enam remaja berinisial AF (18), FH (16), DAP (16), AM (17), AKM (17) dan AI (19) terhadap gadis berinisial W tanpa melibatkan kepolisian. (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini