Berawal dari Perbuatan Anak, Polda Sumut Pecat AKBP Achiruddin Hasibuan

Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak. ( foto polda sumut)

SIGIJATENG.ID – Akhirnya mantan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan. Polda Sumut resmi memecat AKBP Achiruddin Hasibuan dalam sidang kode etik, Selasa (2/5/2023).

“Majelis sidang memutuskan bahwa perilaku saudara AH melanggar kode etik Polri dengan pasal yang disangkakan terbukti Pasal 5 Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 13 juga dari Perpol No 7 Tahun 2022,” kata Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, seusai sidang kode etik, Selasa (2/5).

Dikatakan Irjen Panca, PTDH terhadap Achiruddin Hasibuan dilakukan berdasarkan fakta persidangan yang dihadiri langsung oleh keluarga korban Ken Admiral serta saksi dalam kasus penganiayaan oleh anak Achiruddin.

Sedangkan Ken Admiral yang sedang menempuh studi di Inggris dimintai keterangan melalui daring pada sidang etik kepolisian tersebut.

Berdasarkan hasil sidang etik, lanjutnya, Achiruddin terbukti melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang anggota Polri.

“Perbuatan saudara AH itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara AH dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Irjen Panca.

Mantan Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) ini mengatakan tidak main-main dalam menindak anggota Polri yang melanggar etik baik saat bertugas maupun di luar tugas.

Menurutnya, sebagai anggota Polri ada ketentuan dan aturan yang mengikat.

Oleh sebab itu, lanjutnya, ia tidak menginginkan ada anggota Polri di Polda Sumut melakukan pelanggaran lainnya ke depan.

“Sebagai bentuk komitmen maka proses hukum kode etik saya minta dipercepat dan harus dituntaskan segera,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, kasus yang menyeret nama AKBP Achiruddin Hasibuan ini bermula dari penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, yang tak lain adalah anaknya, terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Kemudian Video penganiayaan terhadap korban beredar di sosial media dan menjadi viral.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut Kombes Sumaryono saat konferensi pers mengatakan kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Desember 2022 lalu.

“Kasus penganiayaan ini bermula pada Rabu 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu AH menyetop mobil Ken Admiral di SPBU Jalan Ring Road Medan dan memukul korban atas nama Ken Admiral,” kata Kombes Sumaryono saat paparan kasus di Polda Sumut, Selasa (25/4) malam. (asz)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini