Polda DIY Bongkar Peredaran Obat Berbahaya, 5 Tersangka Diringkus-Jutaan Butir Pil Disita

Polda DIY Bongkar Peredaran Obat Berbahaya. Foto : Humas Polda DIY

Sleman (sigijateng.id) – Ditresnarkoba Polda DIY meringkus lima orang pengedar obat berbahaya dan psikotropika jaringan antarprovinsi. Selain lima tersangka, polisi juga menyita jutaan butir pil. Kelima tersangka yakni A (24) dan N (27), keduanya warga Semarang. Kemudian TP (27) warga Bekasi, S (45) warga Jakarta Timur, dan OD (28) warga Sumedang.

“Sejumlah 2.628.080 butir obat berbahaya diamankan Ditresnarkoba Polda DIY dalam sebuah operasi pengungkapan,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (7/3/2023).

Ini prestasi terbesar yang selama ini sudah diperoleh terhadap penyalahgunaan obat berbahaya di wilayah hukum Polda DIY,” imbuh Yulianto.

Terungkapnya peredaran psikotropika ini berawal dari penangkapan dua tersangka yakni A dan N. Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Magelang. Dari penangkapan itu, polisi mendapati 3 toples trihexyphenidhyl.

“Barang tersebut diperoleh dari wilayah Bekasi melalui marketplace. Setelah pemesanan online biasanya kemudian akan diteruskan chat WA,” kata Dir Resnarkoba Polda DIY Kombes Bayu Adhi Joyokusumo.

Dari penangkapan itu kemudian berkembang ke pengedar lain. Polisi kemudian membekuk TP di Bekasi Utara.

Polda DIY Bongkar Peredaran Obat Berbahaya. Foto : Humas Polda DIY

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang dari tersangka S. Polisi pun terus melakukan penelusuran hingga meringkus OD di Jakarta Timur.

“Ditemukan barang bukti Trihexyilpenidhyl, tramadol, heximer, aplrazolam, dan dmp nova sebanyak 2.609.080 butir,” ungkapnya.

Dijelaskan Bayu, para tersangka menawarkan obat-obatan lewat marketplace. Setiap tersangka disebut punya marketplace dengan kode tertentu.

Dalam kasus ini, polisi masih terus melakukan pengembangan dan mencari pelaku lain di jaringan ini. “Kemungkinan bisa berkembang. Memang setelah pelajari di Yogya konsumen pelajar mahasiswa karena harga cukup terjangkau,” ucapnya.

Lebih lanjut tersangka A dan N terancam Pasal 196 UU RI No 36/2009 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. Sementara tiga tersangka lain dijerat Pasal 196 UU RI No 36/2009. Mereka berlima terancam hukuman 10 tahun penjara. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini