Pascasarjana USM Gelar Seminar Hukum “Criticism That Leads To The Law”

Para pembicara siminar hukum yang digelar oleh Pascasarjana Universitas Semarang (USM) dengan tema "Criticism That Leads To The Law", pada Sabtu, 23 September 2023. ( foto usm)

SEMARANG (sigijateng.id) – Pascasarjana Universitas Semarang (USM) menggelar seminar hukum dengan tema “Criticism That Leads To The Law”, pada Sabtu, 23 September 2023, di Ruang Telekonferensi, Lantai 9 Gedung Menara USM Jalan Soekarno Hatta Tlogosari Semarang.

Dalam seminar tersebut panitia menghadirkan dua narasumber diantaranya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof Dr Pujiyono SH MHum, dan  Kepala Prodi Magister Kenotariatan Unissula Dr Jawade Hafidz SH MH.

Lebih lanjut dalam materinya yang berjudul “Mungkinkah Bisa Dipidana Kritik yang Kurang Sopan”, Prof Pujiyono menjelaskan mengenai jerat hukum kritik yang bermuatan delik..

“Jerat hukum kritik yang bermuatan delik, diantaranya, berupa Tindak Pidana Terhadap Kehormatan yang bersifat Umum, Penistaan atau Penghinaan (beleediging) sebagaimana diatur dalam titel XVI Buku II KUHP yaitu: Pasal 310 ayat (1) KUHP, Penistaan secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP,” jelasnya.

“Kemudian fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP, Penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP, Penghinaan pejabat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 316 KUHP, Pemberitahuan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP dan Persangkaan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 318 KUHP, Penistaan terhadap yang meninggal sebagaimana diatur dalam Pasal 320 ayat (1) KUHP dan Pasal 321 ayat (1) KUHP, dengan semua tadi jika dilakukan dengan sarana elektronik berkaitan dengan UU ITE,” lanjutnya.

Peserta seminar hukum yang digelar oleh Pascasarjana Universitas Semarang (USM) dengan tema “Criticism That Leads To The Law”, pada Sabtu, 23 September 2023. ( foto usm)

Sementara itu, Dr Jawade Hafidz mengatakan dalam materinya, bahwa kritikan adalah sebuah bentuk perhatian serius terhadap apa yang dikritik. Menurutnya dalam pendekatan sosiologis sebuah kritikan harus bisa diterima dan bahkan diberikan apresiasi.

“Makna sebuah kritikan adalah, pertama yang mengkritik memberikan apresiasi, jadi ada perhatian yang serius terhadap yang dikritik, yang kedua tujuan dari kritik itu mengingatkan yang dikritik untuk melihat apakah yang dilakukan itu sudah benar atau tidak benar apakah yang dikerjakan itu memberikan kemanfaatan, kalau bicara negara ya bagi rakyat atau bukan,” ucapnya.

“Jadi seharusnya menurut saya dalam pendekatan sosiologis haruslah bisa diterima bahkan perlu diberi apresiasi kepada pihak yang mengkritik, Karena itu adalah satu bentuk perhatian satu bentuk perhatian dan ada keinginan untuk dilakukan perbaikan terhadap apa yang dikerjakan oleh kalau bicara negara oleh pemerintah,” tuturnya. (aris)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini