Meresahkan Warga, 30 Motor Diamankan dari Lokasi Wisata Waduk Gunung Rowo Pati

Petuga Polresta Pati saat memeriksa kendaraan di Waduk Gunung Rowo Pati. ( foto polres pati)

SIGIJATENG.ID – Jajaran Sat Lantas Polresta Pati dan Polsek Gembong melakukan razia terhadap sepeda motor yang berknalpot brong. Setidaknya, 30 Motor Diamankan dari Tempat Wisata Waduk Gunung Rowo Pati, Sabtu (25/3/2023) pagi.

“Saat ini kami Sat Lantas Polresta Pati bersama Polsek Gembong melaksanakan kegiatan penindakan dan edukasi terhadap pengunjung di Waduk Gunung Rowo yang kedapatan menggunakan knalpot brong,” kata Kepala Satuan Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri.

Dia menambahkan, kegiatan ini selain tindak lanjut dari keluhan masyarakat sekitar Waduk Gunung Rowo yang merasa risih dengan suara bising knalpot brong, sekaligus merupakan implementasi salah satu program Kapolresta Pati yakni “Pati Zero Knalpot Brong”.

“Selain tindak lanjut atas keluhan masyarakat sekitar Obyek Wisata Waduk Gunung Rowo, kegiatan ini sekaligus implementasi dari program Kapolresta Pati yakni Pati Zero Knalpot Brong,” tegas Asfauri.

Dari kegiatan razia tersebut, setelah dilakukan pengukuran batas ambang kebisingan knalpot dengan menggunakan decibel meter, 30 unit sepeda motor berhasil diamankan dan dilakukan penilangan oleh Sat Lantas Polresta Pati.

Kasat Lantas menjelaskan, bagi pemilik kendaraan bermotor yang ditahan, silahkan hadiri sidang dengan membayar denda, setelah itu pemilik bisa mengambil kendaraan di Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Pati dengan membawa surat kepemilikan yang sah serta mengganti seluruh suku cadang dengan standar pabrikan.

“Kepada para pelanggar, knalpot tetap kami sita dan tidak boleh dibawa pulang. Kami tidak akan mentolerir sedikitpun segala macam kegiatan yang mengganggu ketertiban masyarakat salah satunya penggunaan knalpot brong,” pungkas Asfauri. (asz)

Baca Berita Lainnnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini