Jakarta (sigijateng.id) – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi akan menerbitkan surat presiden (surpres) terkait rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset minggu depan.
“Kan undang-undang perampasan aset insya allah minggu depan surprisenya sudah kelar dan kita akan terus garap,” kata Mahfud di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Diberitakan sebelumnya, Jokowi mendorong DPR untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset. Dirinya mengaku bahwa RUU tersebut merupakan inisiatif dari pemerintah.
“RUU perampasan aset memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu bisa diselesaikan oleh DPR. Dan ini prosesnya sudah berjalan,” kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Jokowi berharap dengan disahkannya RUU perampasan aset, dapat memudahkan dalam menyelesaikan tindak pidana korupsi.
“Kita harapkan dengan UU perampasan aset itu iya akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi. Untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” jelasnya. (Red)
Baca Berita Lainnya
- Inilah Lima Keutamaan Membaca Al Quran Menurut Kitab Riyaadhus-Shaalihiin
- Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Pantau Pasar di Tangerang Selatan
- Stabilkan Harga Pangan Jelang Lebaran, Pemprov Jateng Kembali Gelar Pasar Murah
- Polres Magelang Kota Ungkap 3 Perkara Penyalaggunaan Narkoba, Empat Orang Diamankan
- Polisi Amankan Enam Orang, Siap Edarkan 18,5 Kilogram Obat Mercon