Mengenal Rajabiyyah, Tradisi Menyembelih Hewan di Bulan Rajab

(foto unsplah)

SIGIJATENG.ID – Bulan Rajab menjadi bulan istimewa selain bulan Ramadhan, ssejak zaman jahiliyah dahulu, bangsa Arab menyebut bahwa Bulan Rajab menjadi bulan yang penuh berkah dan kebaikan. Bangsa Arab Jahiliyah juga gemar bersedekah di bulan ini dan punya tradisi unik yang mereka lakukan, yakni menyembelih hewan ternak untuk kemudian dagingnya dibagikan.

Tradisi ini disebut sebagai athirah atau dikenal juga dengan Rajabiyyah. Tujuannya adalah untuk mengharapkan keberkahan hidup dengan menyembelih dan bersedekah di bulan Rajab. Kemudian, datanglah ajaran agama Islam yang membawa anjuran untuk melestarikan tradisi ‘athirah serta mensyariatkan kurban di hari raya Idul Adha.

Menurut Syekh Ibnu Qudamah al-Maqdisi, ulama mazhab Hanbali dalam Kitab al-Mughni, perintah ‘athirah telah disalin (naskh) dengan dalil hadits.

قال رسول الله لا فرع ولا عتيرة

Artinya, “Rasulullah bersabda ‘Tidak ada (perintah) fara’ juga ‘athirah,” (HR Abu Dawud). Pendapat Ibnu Qudamah al-Maqdisi ini juga disepakati oleh Syekh Muhammad al-Hattabi dan mayoritas ulama mazhab Maliki. Walhasil, mayoritas ulama mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali menyatakan bahwa tidak disunnahkan ‘athirah dalam syariat Islam.

Sedangkan menurut mazhab Imam Asy-Syafi’I ‘athirah yang diniatkan karena Allah hukumnya adalah sunnah. Hal ini sebagaimana yang diutarakan oleh An-Nawawi

والصحيح عند أصحابنا وهو نص الشافعي استحباب العتيرة

Artinya,“Dan pendapat yang sahih menurut ashab kita juga ketetapan imam asy-Syafi’I adalah sunnah ‘athirah,” (An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim [Beirut: Dar Ihya’ Turats, 1998], juz III, halaman 137).

Selain itu, Rasulullah juga membebaskan para sahabat untuk melaksanakan ‘athirah atau meninggalkannya. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah ketika haji wada’

عن الحارث بن عمرو أنه لقي رسول الله صلى الله عليه وسلم في حجة الوداع فقال رجل من الناس يا رسول الله العتائر؟ فقال من شاء عتر ومن شاء لم يعتر

Artinya, “Diceritakan dari al-Harits bin ‘Amr bahwa beliau bertemu Rasulullah pada haji wada’, maka bertanyalah seorang laki-laki dari manusia ‘Wahai Rasulullah (bagaimana hukum) ‘athirah?’ Maka, Rasulullah menjawab ‘Barang siapa yang menginginkan (hendaknya) ia ber-‘athirah dan barang siapa yang tidak menghendaki (hendaknya) ia tidak ber-‘athirah,’” (HR An-Nasa’I).

Melalui uraian di atas, terlepas dari pendapat setiap mazhab, para ulama sepakat baha bulan Rajab menjadi salah satu dari bulan-bulan haram yang disunnahkan untuk banyak bersedekah, beramal saleh dan beribadah kepada Allah.

(akhida)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini