Mengenal Jenis Paspor di Indonesia dan Cara Membuatnya, Para Traveller Wajib Tahu!

Mengenal Jenis Paspor di Indonesia dan Cara Membuatnya, Para Traveller Wajib Tahu! (foto: istockphoto)

SIGIJATENG.ID – Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Paspor digunakan ketika kita akan memasuki perbatasan negara lain. Kemudian pihak berwenang dari negara tujuan akan memberi stempel visa atau lembar lampiran yang ditempel pada halaman paspor sebagai bukti izin untuk masuk ke suatu negara.
Untuk itu, yuk simak ulasan berikut ini tentang serba serbi paspor yang wajib kamu tahu.

Jenis Paspor yang ada di Indonesia
Dilansir dari laman pemerintah imigrasi, dalam PP No. 31 Tahun 2013 Pasal 34 dan 48 disebutkan bahwa paspor RI terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa.

  1. Paspor Diplomatik
    Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU Keimigrasian, paspor diplomatik diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.
    Jenis paspor ini digunakan oleh para pegawai pemerintahan yang akan melakukan perjalanan khusus ke luar negeri yang berhubungan dengan pemerintahan. Contohnya seperti staf Kementerian Luar Negeri yang akan melakukan perundingan di negara sahabat.
  2. Paspor Dinas
    Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) UU Keimigrasian, paspor dinas diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.
    Paspor ini digunakan oleh teknisi dan petugas administrasi dari sebuah misi diplomatik seperti konsulat, kedutaan, dan pegawai pemerintah yang diberi tugas ke luar negeri.
    Pemegang paspor yang memiliki sampul berwarna biru ini akan mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak didapatkan oleh pemegang paspor biasa. Biasanya mereka mengadakan kunjungan kerja, studi banding, atau rapat antar instansi negara.
  3. Paspor Biasa
    Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU Keimigrasian, paspor biasa diterbitkan untuk warga negara Indonesia. Paspor ini merupakan paspor standar yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia sebagai dokumen yang bisa digunakan sebagai alat untuk ijin masuk ke negara lain saat melakukan perjalanan ke negara lain.
    Ciri dari jenis paspor ini adalah sampulnya berwarna hijau Warna dan lembaga yang berwenang menerbitkannya adalah Ditjen Keimigrasian dan Departemen Hukum dan HAM.

Prosedur Pengajuan Permohonan Pembuatan Paspor
Berdasarkan informasi dari laman pemerintah imigrasi, pendaftaran pengajuan pembuatan paspor bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Play Store dan Apple Store. Sementara itu, untuk pengajuan manual, ada beberapa langkah pembuatannya, yaitu:
• Mengisi data di form yang tersedia di loket permohonan. Lampirkan dokumen persyaratan.
• Tunggu pejabat imigrasi mengecek isi dokumen dan kelengkapan persyaratannya.
• Dapatkan tanda terima permohonan serta kode pembayaran setelah dokumen persyaratan lengkap.
• Jika dokumen persyaratan belum lengkap, dokumen akan dikembalikan oleh pejabat imigrasi dan permohonan ditarik.

Persyaratan Pengajuan Permohonan Paspor
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon pembuatan paspor, seperti:
• Melampirkan KTP yang berlaku dan surat keterangan pindah ke luar negeri.
• Melampirkan Kartu Keluarga (KK).
• Melampirkan akta perkawinan, ijazah, buku nikah, dan akta kelahiran.
• Melampirkan kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan atau surat keterangan pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan UU.
• Surat keterangan ganti nama (bagi mereka yang telah mengganti nama) dari pejabat yang mempunyai wewenang.

Mekanisme Penerbitan
Setelah dokumen dinyatakan lengkap disetujui, selanjutnya dokumen akan melalui mekanisme penerbitan, seperti:
• Pengecekan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
• Pembayaran pembuatan paspor
• Pengambilan sidik jari dan foto diri
• Wawancara
• Verifikasi
• Ajudikasi

Biaya pembuatan paspor
• Dalam pembuatan paspor ini, ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan. Berikut ini informasi lengkapnya:
• Paspor yang selesai di hari yang sama (layanan percepatan paspor): Rp1 juta.
• Paspor biasa elektronik sebanyak 48 halaman: Rp 650 ribu.
• Paspor biasa non-elektronik sebanyak 48 halaman: Rp 350 ribu.

Nah itu dia informasi serba serbi paspor yang wajib kamu tahu. Selain paspor dokumen lain yang dibutuhkan saat melakukan perjalanan ke luar negeri adalah visa. Kedua dokumen tersebut bersifat wajib dimiliki saat memasuki suatu negara. Semoga bermanfaat! (dimas)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini