Komisi D DPRD Kota Semarang Tinjau Tempat Hiburan Malam

SEMARANG (sigijateng.id) – Memastikan tempat hiburan malam di Kota Semarang mentaati aturan jam operasional selama bulan ramadhan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah Kota Semarang, Komisi D DPRD Kota Semarang melakukan tinjauan lapangan di tempat hiburan malam.

Tinjauan lapangan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi D Rahmulyo Adi Wibowo, didampingi Wakil DPRD Kota Semarang Muhammad Afif serta Sekretaris Anang Budi Utomo, anggota Komisi D Lely Purwandari, HM. Rohaini, Abdul Majid, Umi Surotud Diniyah, Dyah Ratna Harimurti tersbut diantarannya melihat tempat hiburan malam di kawasan kota lama.

Dimana di tempat ini para anggota dewan ditemui para pengelola tempat hiburan malam. Dari penjelasan para pengelola dan melihat langsung ke lokasi tempat hiburan malam, anggota komisi D tidak menjumpai adanya pelanggaran hampir semuanya sudah tertib. Sehingga kondusifitas kota semarang dapat terjaga.

“ini kita tinjauan ke tempat hiburan malam di kawasan kota lama, semuanya bagus sudah tertib dan semoga tidak ada yang melanggar aturan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah kota semarang. Aturan ini kan untuk menjaga kondusifitas di kota semarang selama Bulan Suci Ramadhan, tutur Rahmulyo”.

Pemerintah kota semarang sendiri telah mengeluarkan surat edaran berkait dengan aturan jam operasional tempat hiburan malam, dimana jam buka dan tutupnya bervariasi tergantung jenisnya.

  • Diskotik/Kelab Malam/Pub, Karaoke & Bar buka pukul 18.00 s.d 01.00 WIB
  • Khusus Karaoke Keluarga buka pukul 15.00 s.d 24.00 WIB
  • Panti Pijat Refleksi buka pukul 10.00 s.d 22.00 WIB
  • Spa Sehat buka pukul 15.00 sd 22.00 WIB
  • Panti Pijat buka pukul 15.00 s.d 22.00 WIB
  • Billiard buka pukul 10.00 s.d 24.00 WIB (Adv)

Baca Berita Lainnya

100 565 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here