SIGIJATENG.ID – Aktor Ammar Zoni telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hal ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam perilisan, Jumat (10/3/2023).
Seperti yang diketahui bersama, Amar Zoni ditangkap di daerah Sentul, Jawa Barat pada Rabu, 8 Maret lalu. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram.
Usai diamankan beberapa hari, kini suami Irish Bella itu ditampilkan awak media. Ia tampak mengenakan baju tahanan dan hanya menundukan kepalanya. Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan sopir pribadinya.
Pada Jumat (10/3/23), Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bagaimana kronologi penangkapan Ammar Zoni. Diketahui, ia diamankan setelah kedua sopir tersebut pulang dari kampung Boncos, Jakarta Barat.
“Rabu jam 11 terjadi kesepakatan MAA Alias AZ dan supir berinisial M untuk membeli dan menggunakan narkoba jenis sabu. Kemudian AZ mentransfer dengan M-Banking1,5jt kepada m untuk membeli narkotika,” jelas Kombes Ade Ary Syam, seperti yang dikutip SIGI JATENG dari Okezone.
“M mengajak RH naik motor ke daerah Boncos, Jakbar. Disana kedua tersangka bertemu tersangka Bang. Kemudian menyerahkan uang dan mendapatkan dua klip sabu,” sambungnya.
Saat mendatangi kampung Boncos itu, mereka sempat menggunakan sabu, baru kemudian barang haram tersebut dibawa ke kediaman Ammar Zoni.
Dalam perjalanan, kedua sopir berinisial M dan RH itu diamankan oleh Kepolisian Resor Polres Metro Jakarta Selatan di Kawasan Ragunan.
“Tersangka M memberikan upah kepada RH karena RH tahu tempat mendapatkan sabu. Tersangka RH juga beli sabu mereka berdua menggunakan sabu bersama di Boncos,” ungkapnya.
“Dalam perjalanan pulang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Jaksel jam 19.30 di depan pintu timur Ragunan. Dari kedua tersangka diamankan 3 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Dari situlah kemudian terungkap fakta bahwa keduanya merupakan suruhan dari Ammar Zoni.
“Tersangka M mengaku bahan titipan dari maa atau AZ. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan penangkapan di rumahnya, di Babakan Madang, Bogor, Jabar,” ucap dia.
Atas perubatan mereka, ketiganya ketiganya dijerat pasal Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 tentang undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.
“Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, maka ketiganya kami jerat atau sangkakan pasa 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 tentang narkotika.” tuturnya.
Sebagai tambahan informasi, sebenarnya ini bukan pertama kali Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Pada tahun 2017 lalu, aktor 29 tahun itu pernah ditangkap atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan kemudian divonis satu tahun rehabilitasi. (dimas)
Baca Berita Lainnya
- Pemprov Jateng Antisipasi Lonjakan Harga Selama Ramadan
- Planetarium UIN Walisongo Berhasil Melihat Bulan, 1 Ramadhan 1444h Hari Kamis
- Resmi! Menag RI Umumkan Ramadan Jatuh Kamis 23 Maret 2023
- Inilah Sosok Prof Imam Taufiq, Terima Baznas Award 2023, Sukses Kelola Zakat untuk Sejahterakan Ummat
- Lagi Viral di TikTok! Simak Chord Gitar dan Lirik Lagu “Cupid” FIFTY FIFTY
100 58