Kapan Wanita Harus Shalat Dzuhur di Hari Jumat? Begini Penjelasan Buya Yahya

Kapan Wanita Harus Shalat Dzuhur di Hari Jumat? Begini Penjelasan Buya Yahya (Foto: YouTube Al-Bahjah TV)

SIGIJATENG.ID – Shalat dzuhur merupakan bagian dari shalat lima waktu yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam.

Namun, shalat dzuhur ini diganti dengan shalat Jumat setiap hari Jumat bagi laki-laki di masjid.

Biasanya, kebanyakan muslimah memilih mengerjakan shalat zuhur setelah kaum laki-laki pulang shalat Jumat.

Padahal hal itu tidak disarankan. Tepat waktu tidak menunda merupakan hal disarankan bagi muslimah untuk waktu shalat zuhur hari Jumat.

Karena wanita tidak diwajibkan melaksanakan shalat Jumat, banyak wanita yang masih bingung apakah shalat dzuhur dilaksanakan setelah shalat Jumat selesai?

Lantas kapan waktu yang tepat untuk melaksanakan shalat dzuhur bagi wanita di hari jumat? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Melalui salah satu kajian yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV, seorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya perihal itu.

“Bagaimana shalat dzuhurnya perempuan di hari Jumat? Apakah harus menunggu jamaah laki-laki shalat jumat atau langsung boleh shalat dzuhur setelah masuk waktu shalat?” tanya jamaah tersebut, dikutip SIGI JATENG, Jumat (20/1/23).

Menanggapi pertanyaan tersebut, Buya Yahya mengingatkan lebih baik dilaksanakan begitu adzan dzuhur telah tiba.

Menurut Buya Yahya, orang yang tidak wajib shalat jumat ada dua yaitu udhur abadi dan udhur yang bisa hilang.

“Dicontohkan udhur abadi itu adalah seorang wanita akan tetap wanita, tidak ada perubahan kecuali dikatakan nanti pukul 15.00 berubah menjadi pria,” jelas Buya Yahya.

Sedangkan udhur yang bisa hilang atau berubah adalah ketika sakit.

Makanya ketika dia sakit maka shalat zuhurnya harus menunggu setelah shalat jumat berakhir.

Tapi kalau perempuan tidak akan berubah menjadi laki-laki maka setelah adzan boleh langsung shalat dzuhur.

“Anda boleh langsung shalat setelah adzan gapapa, bahkan menunda pun gak dikatakan sunnah, tetap di awal waktu,” terangnya.

Sementara itu, dilansir dari laman Universitas Yarsi, seorang wanita pada dasarnya tidak diwajibkan untuk menghadiri shalat Jumat. Yang wajib bagi mereka untuk dikerjakan adalah shalat Dzuhur.

Pernyataan seperti ini langsung disebutkan oleh Rasulullah SAWpada salah satu hadits beliau: Dari Thariq bin Syihab ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang. [1] Budak, [2] Wanita, [3] Anak kecil dan [4] Orang sakit.” (HR Abu Daud).

Namun apabila seorang wanita tetap ikut melakukan shalat Jumat, maka shalatnya itu telah menggugurkan kewajiban shalat Jumat atasnya. Sehingga dia tidak perlu lagi mengulanginya dengan shalat Jumat.

Adapun berkaitan dengan wajib tidaknya seorang perempuan menunggu selesainya jamaah shalat jumat untuk melaksanakan shalat dzuhur, imam An-Nawawi menjelaskan ada dua pandangan dari ulama dalam hal ini.

Pandangan yang paling shahih diputuskan oleh imam Al Mawardi, Addarimi dan ulama Khurasan, dan ini lah yang jelas dari alasan pengarang bahwa disunnahkan bagi mereka untuk menyegerakan shalat dzuhur di awal waktu karena untuk menjaga keutamaan awal waktu.

Pandangan kedua, disunnahkan mengakhirkan shalat dhuhur sampai selesainya shalat jumat.

Jadi, pendapat yang lebih shahih menyebutkan bahwa perempuan itu disunnahkan langsung mengerjakan shalat dzuhur di awal waktu sebagaimana kemuliaan shalat di awal waktu, tidak perlu menunggu sampai selesainya shalat jumat.

(dimas)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini