Kafe Karaoke Nekat Buka di Malam Ramadhan, Satgas Gabungan Sita Puluhan Miras dan Beri Teguran Keras Begini

Ilustrasi. Foto : Istimewa

Grobogan (sigijateng.id) – Pastikan selama bulan suci ramadhan tak ada hiburan berupa tempat karaoke yang beroperasi. Pihak petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Dispora dan Polres Grobogan menyisir sejumlah kafe karaoke.

Setidaknya ada sembilan kafe target penyisiran, empat diantaranya di wilayah Leter S Kecamatan Toroh. Meliputi Karaoke Gede, Bariyo, Virgo, dan Zivanna 2. Petugas sempat curiga saat ditemukan minuman beralkohol di dalam botol kemasan air mineral.

Setelah diperiksa beberapa saat tak ada tanda-tanda kafe buka, petugas pun meninggalkan lokasi.

Penyisiran kemudian dilakukan di wilayah Kota Purwodadi. Kafe karaoke yang didatangi yakni Oke, Queen, Harmoni Indah, Kiss, dan Hotel 21. Dari lima kafe tersebut, Queen diduga masih beroperasi. Petugas pun menyita puluhan botol miras dari lokasi tersebut.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Grobogan Any Erawati mengatakan, operasi tersebut didasarkan pada sejumlah aturan mengenai tempat hiburan malam seperti karaoke wajib tutup selama Ramadhan.

“Menindaklanjuti imbauan Bupati, Kepala Kemenag, serta Kapolres. Juga mendasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018, yang diubah menjadi Perbup Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur tentang hiburan karaoke dilarang buka pada hari besar dan Bulan Ramadhan,” kata Any, Kamis (23/3/2023).

Any menerangkan, dari sembilan titik di Kecamatan Toroh dan Purwodadi yang dirazia, hanya satu yang diduga masih beroperasi, yakni Queen. Dari lokasi tersebut, petugas juga menyita puluhan botol miras.

“Di wilayah Purwodadi kami dapatkan satu yang kemungkinan buka. Tadi sudah kita beri pengarahan agar mengikuti. Ada puluhan botol miras juga,” terang dia. (Red)

Baca Berita Lainnya

100 87 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here