Kabar Gembira! Dibuka Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS hingga 7 April, Simak Panduannya

Dirjen Pendis M. Ali Ramdhani. ( foto kemenag.go.id)

SIGIJATENG.ID –  Kabar gembira bagi guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasalnya, tahun 2023 ini Kementerian Agama kembali menyiapkan anggaran untuk tunjangan insentif untuk mereka, yaitu para guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu guru MI, MTs dan MA.

Jumlah total anggaran disediakan mencapai Rp324 miliar untuk 216.461 guru madrasah bukan PNS di seluruh Indonesia.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Sabtu (1/4/2023) mengatakan, pemberian tunjangan fungsional guru bukan PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Adapun waktu pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS ada batasnya, yaitu hingga 7 April 2023 mendatang.

“Tunjangan insentif ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar,” ujar pria yang akrab disapa Kang Dhani ini, dikutip dari lama kemenag.go.id.

Dikatakan Dhani, kesejahteraan guru terus menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, hal itu merupakan amanat undang-undang.

Dhani meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menyosialisasikan pengajuan tunjangan ini kepada para Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota dan guru bukan PNS di wilayahnya.

Bagaimana cara mengajukannya? Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain mengatakan pengajuan tunjangan insentif ini dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru. Adapun juknis pemberian tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id .

“Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota. Insya Allah bulan Mei sudah cair,” terang Zain, panggilan akrabnya.

Batas waktu persetujuan pengajuan oleh kabupaten/kota, yakni sampai 14 April 2023. Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023.

“Mereka nantinya akan menerima tunjangan insentif yang dikirim melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 per bulan selama 6 bulan,” tandasnya. (asz)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini