Jual Mesiu Bahan Mercon, Warga Setono Pekalongan Dicokok Polisi

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi Dalam jumpa pers ungkap kasus di Mapolres Kota Pekalongan, Rabu (29/3/2023). Foto : Istimewa

Pekalongan (sigijateng.id) – Jajaran Satreskrim Polres Pekalongan Kota membekuk pelaku penyimpan bahan mercon di Dukuh Dekoro, Rt 10 Rw. 01, Kelurahan Setono, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. Pelaku yang bernama Muslikh ( 34) tertangkap di rumahnya.

“Pelaku ini kedapatan menyimpan bahan mercon, menurut pengakuannya beli secara online dari wilayah Jawa Timur,” kata Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadidalam jumpa pers ungkap kasus di Mapolres Kota Pekalongan, Rabu (29/3/2023).

Wahyu mengatakan satreskrim Polres Pekalongan Kota mengamankan tersangka pada 28 Maret 2023 sekira pukul 21.00 WIB. Muslikh mengakui sebagai penjual Serbuk bahan peledak (bahan Mercon).

Dia menyebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 11 plastik ukuran 1/2 Kilogram Serbuk bahan peledak (bahan Mercon). Kemudian juga lima plastik ukuran 1 ons Serbuk bahan peledak (bahan petasan).

Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Isinya, barang siapa yang tanpa hak menerima, memperoleh, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, menyimpan, bahan peledak jenis bubuk mercon / mesiu bisa terancam hukuman penjara seumur hidup. (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini