Pekalongan (sigijateng.id) – Jajaran Satreskrim Polres Pekalongan Kota membekuk pelaku penyimpan bahan mercon di Dukuh Dekoro, Rt 10 Rw. 01, Kelurahan Setono, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. Pelaku yang bernama Muslikh ( 34) tertangkap di rumahnya.
“Pelaku ini kedapatan menyimpan bahan mercon, menurut pengakuannya beli secara online dari wilayah Jawa Timur,” kata Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadidalam jumpa pers ungkap kasus di Mapolres Kota Pekalongan, Rabu (29/3/2023).
Wahyu mengatakan satreskrim Polres Pekalongan Kota mengamankan tersangka pada 28 Maret 2023 sekira pukul 21.00 WIB. Muslikh mengakui sebagai penjual Serbuk bahan peledak (bahan Mercon).
Dia menyebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 11 plastik ukuran 1/2 Kilogram Serbuk bahan peledak (bahan Mercon). Kemudian juga lima plastik ukuran 1 ons Serbuk bahan peledak (bahan petasan).
Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Isinya, barang siapa yang tanpa hak menerima, memperoleh, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, menyimpan, bahan peledak jenis bubuk mercon / mesiu bisa terancam hukuman penjara seumur hidup. (Red)
Baca Berita Lainnya
- Pj Gubernur Jateng Berharap Pemprov dan Pemkot/Pemkab di Kembali Raih Predikat WTP
- Jateng Bersholawat di Kantor Gubernur Hadirkan Habib Bidin, Pj Gubernur Jateng: Semoga Musibah Segera Berlalu
- Sidang Sengketa Pilpres 2024, Kubu 01 dan 03 Dinilai Gagal Buktikan Kecurangan TSM
- Tiga Kader Golkar Dijagokan Maju Pilgub Jateng, Wihaji : Rakyat Sudah Paham, Kita Ikhtiar Semampunya
- Sstt Akan Ada Konser Gilga Sahid di DTW Curugsewu Kendal saat Libur Lebaran 2024, Catat Tanggal Mainnya!