
Batang (sigijateng.id) – Batasi jam operasional bagi para pelaku usaha hiburan, Pemerintah kabupaten Batang mengeluarkan kebijakan dengan menerbitkan surat edaran yang mengatur mengenai kegiatan usaha pariwisata selama bulan ramadhan 1444 Hijriyah.
“Satu hari sebelum puasa dan tiga hari awal puasa tutup total. Usaha diperbolehkan beroperasi pada puasa hari ke empat hingga jelang lebaran,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan Dan Olahraga (Disparpora) Batang Yarsono, Jumat (24/3/2023).

“Tentunya dengan jam operasi mulai diperbolehkan buka pukul 20. 00 dan tutup pukul 24.00 WIB,” imbuhnya.
Dijelaskan, dalam surat edaran bernomor 556/1192/2023 ditandatangani Pj Sekda Batang Ari Yudianto. Isinya meminta pengelola usaha kegiatan pariwisata untuk menyesuaikan dan menghormati, menjaga ketertiban dan kondusifitas.
“Dalam surat tersebut juga mengatur mengenai jam operasional usaha panti pijat tradisional, karoke maupun billiard,” jelas Yarsono.
Ia menyebutkan bahwa peraturan tersebut dibuat dan dikeluarkan untuk memanfaatkan momen yang baik dan positif. Yakni dengan menghormati, menjaga ketertiban dan kondusifitas masyarakat yang ingin beribadah dengan khusyuk di bulan Ramadhan.
“Jika ada yang melanggar aturan akan ada sanksi yang dikenakan. Karena kami sudah melakukan sosialisasi sebelum memasuki bulan Ramadhan. Jangan sampai ada kucing-kucingan bukanya, petugas kami sewaktu-waktu melakukan operasi,” katanya.
Bagi usaha rumah makan atau warung di siang hari, wajib menutup dengan tirai agar aktivitas tidak terlihat masyarakat umum.
“Pemkab Batang juga akan meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap kegiatan perjudian, prostitusi, minuman keras dan peredaran Narkoba,” tandasnya. (Red)
Baca Berita Lainnya
- Calon Jemaah Haji Gelombang 2 Diihimbau Pakai Ihram Sejak di Embarkasi
- Gus Yasin: Pernikahan Dini Bikin Angka Perceraian Tinggi
- Keppres Terbit, Pelunasan Bipih Kuota Tambahan Dibuka 8 – 12 Juni 2023
- Tegas! Kemenristekdikti Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi, Ini Alasannya
- 30 Kitab Kuno Koleksi Museum MAJT Kondisi Mengkhawatirkan, Perpus Nasional Datang dan Melakukan Ini
100 97