IPHI Jateng Selenggarakan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji, Digelar Mulai 14 Maret di Donohudan

DR H Najahan Musyafak MA, Sekretaris Umum PW IPHI Jateng. ( foto istimewa) DR H Najahan Musyafak MA, Sekretaris Umum PW IPHI Jateng. ( foto dok pribadi )

SEMARANG (sigijateng.id)  –  Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusai (SDM) dalam layanan manasik, bimbingan ibadah haji, Pengurus Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PW IPHI) Jateng menyelenggarakan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan XII, besok pada 14 – 21 Maret 2023 di Asrama Haji Donohudan Boyolali.

Sekretaris Umum PW IPHI Jateng Dr H Najahan Musyafa’, MA mengatakan pelaksanaan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan XII tahun 2023 ini, PW IPHI Jateng bekerja sama dengan Ditjen PHU Kemenag dan UIN Walisongo Semarang.

“PW IPHI Jateng menyelanggarakan kegiatan ini adalah dalam upaya membantu para pembimbing haji agar professional dan juga memiliki sertifikat.  Karena Kemenag mensyaratkan pembimbing atau pembimbing haji wajib memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji,” kata Najahan dalam keteranganya, Sabtu (4/3/2023)

Dikatakan Najahan, sampai hari ini, panitia masih membuka pendaftaran kepada masyarakat yang ingin ikut Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan XII ini. Adapun syaratnya adalah sudah pernah melakukan ibadah haji atau umroh, usia minimal 25 tahun, memiliki ijazah S-1/ Surat Keterangan dari Pondok Pesantren, dan menyeratkan Surat Tugas dari instasi/lembaga/ ormas Islam / KBIHU/PPIU/PIHK).

“Pendaftaran akan ditutup ketika jumlah pendaftar mencapai 80 orang,” kata dosen UIN Walisongo Semarang.

Pelaksanaan  Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan XII akan berlangsung mulai 14 hingga 21 Maret 2021, di Asrama Haji Donohudan Boyolali.  Peserta mendapatkan fasilitas akomodasi dan konsumsi, training kit, narasumber profesional dan bersertifikat, serta sertifikat Dirjen PHU Kemenag RI. Untuk kontribusi Rp 7 Juta dan kontak person panitia 0815 7829 6471  atas nama HN Musyafak.

“Sertifikasi haji ini penting untuk pembimbing haji karena kualitas pembimbing haji akan dilihat pada saat pembimbing haji mengikuti sertifikasi haji. Jika pembimbing haji belum mengikuti sertifikasi haji, maka pembimbing tersebut belum dikatakan pembimbing,” kata Najahan.

Sementara, dikutip dari laman kemenag, Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Arsad Hidayat mengatakan, para pembimbing harus memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberi mandat kepada Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan sertifikasi petugas dan pembimbing ibadah haji.

“Undang-undang tersebut juga mengamanahkan kepada setiap penyelenggara ibadah haji dan umrah, PPIU atau PIHK, untuk memiliki pembimbing manasik haji atau umrah yang mempunyai sertifikat,” kata dia.

“Penyelenggara ibadah haji dan umrah kita syaratkan punya pembimbing bersertifikat juga. Jadi baik PPIU maupun PIHK juga harus memiliki pembimbing manasik haji dan umrah bersertifikat,” tambahnya.

Arsad menambahkan bahwa proses sertifikasi diharapkan dapat menghasilkan para petugas dan pembimbing haji yang profesional dan terstandar. Dalam pelaksanaan sertifikasi Kemenag bekerja sama dengan sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

“Zaman sekarang serba profesional. Saya kira tidak ada lagi parameter atau ukuran keprofesionalan kecuali sertifikasi,” tegasnya. (aris)

Berita terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini