Hukum Menyemir Rambut dengan Warna Hitam Dicampur Warna Lain? Begini Kata Buya Yahya

Buya Yahya (foto : YouTube Al-Bahjah TV)

SIGIJATENG.ID – Saat ini banyak orang yang menyemir rambutnya dengan berbagai warna, ada yang coklat, biru, pink, hingga warna-warna lain.

Bermacam-macam alasan orang dalam mewarnai rambutnya, bisa jadi karena menutupi uban, untuk mengubah penampilan lebih percaya diri, atau mengikuti trend hingga artis idola.

Alasan-alasan demikian adalah menjadi niat yang mendasari orang melakukan semir rambut.

Rupanya alasan tersebut turut mempengaruhi hukum mewarnai rambut tersebut, dan menjadi pertanggung jawaban di hadapan Allah SWT.

Melalui salah satu kajian yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV, ada seorang jamaah yang bertanya kepada Buya Yahya tentang hukum menyemir rambut dengan warna lain.

“Bagaimana Buya jika menyememir dengan warna hitam yang dicampur dengan warna lain seperti warna biru, atau setelah menyemir dengan warna lain kemudian disemir lagi dengan warna hitam?” tanya jamaah tersebut, dikutip SIGI JATENG, Jumat (17/3/23).

Menanggapi pertanyaan yang diberikan, Buya Yahya menjelaskan umat muslim yang menyemir rambutnya menggunakan warna hitam hukumnya haram.

“Hukumnya haram menurut mazhab kita Imam Syafi’i, kecuali yang rambutnya putih atau ubanan disemir hitam untuk berperang, atau bagi wanita yang diizinkan oleh suaminya,” jelas Buya Yahya.

Pengecualian lainnya, boleh menyemir dengan semir hitam dengan alasan rambutnya rusak atau gatal dan harus disemir.

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bagaimana jika warna semir dikombinasikan antara hitam dan biru.

Hal ini erat kaitannya dengan tiru-meniru yang dilarang dalam Islam.

“Pertanyaannya siapa yang kau tiru? Kalau tidak ada, biasa saja ya hukumnya biasa saja, ini urusan hati kecil, yang kau tiru siapa kau pakai biru-biru segala,” ujar Buya Yahya.

Niat dan tujuan menyemir dengan warna biru yang mana mengikuti suatu kaum, misalnya grup band yang suka mabuk, maka hukumnya haram.

Bisa pula karena mengikuti seorang aktris atau aktor di film, maka hukumnya pun haram.

“Dikembalikan kepada niatnya di dalam hati, karena telah dijelaskan warna selain hitam boleh asalkan tidak meniru orang-orang di luar Islam,” imbuhnya.

Sementara itu, jenis pewarna yang digunakan adalah sejenis pacar atau inai yang dibolehkan, sebagaimana biasa digunakan oleh penduduk Arab.

(dimas)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini