Hukum Menikah dengan Saudara Tiri Menurut Islam? Begini Penjelasan Buya Yahya

Hukum Menikah dengan Saudara Tiri Menurut Islam? Begini Penjelasan Buya Yahya (Foto: YouTube Al-Bahjah TV)

SIGIJATENG.ID – Pendakwah Buya Yahya pernah menjelaskan hukum pernikahan saudara tiri (yang sama-sama anak bawaan) dari pasangan yang menikah.

Melalui salah satu kajian yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV, seorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya perihal itu.

“Izin bertanya, Jadi ada duda mempunyai anak perempuan, dan Janda mempunyai anak laki-laki. Duda Janda itu menikah, dan anaknya juga menikah. Apa hukumnya?” tanya jamaah tersebut, dikutip SIGI JATENG, Selasa (24/1/23).

Menanggapi pertanyaan tersebut, Buya Yahya menegaskan, seseorang boleh menikah asalkan bukan mahram.

“Janda sama duda bukan mahram, jadi boleh menikah,” jelasnya.

Kemudian, Buya Yahya menambahkan, anak nya janda itu sama anaknya duda juga boleh menikah. Sebab mereka juga bukan mahram.

“Boleh karena bukan mahram. Anaknya janda itu orang lain dengan anaknya duda. Jadi boleh nikah duluan atau nikah barengan,” pungkas Buya.

Lebih lanjut, dalam kitab Al-Majmu, Imam an-Nawawi juga menjelaskan terkait hukum menikahi saudara tiri.

وإن تزوج رجل له ابن بامرأة لها ابنة جاز لابن الزوج أن يتزوج بابنة الزوجة

Artinya: “Apabila seorang laki-laki (suami) yang punya anak laki-laki menikah dengan seorang perempuan (istri) yang punya anak perempuan, maka anak laki-laki suami tersebut boleh menikah dengan anak perempuan si istri (saudara tirinya).” (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmȗ’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Darul Hadis: 2010], juz XVI, halaman 495).

Dari penjelasan Imam an-Nawawi di atas bisa diambil simpulan, tidak ada halangan bagi sesama anak tiri (yang sama-sama anak bawaan) untuk menikah menjadi pasangan suami istri.

Meskipun kedua orang tuanya masih dalam ikatan pernikahan, hukum menikah dengan saudara tiri menurut fiqih Islam adalah boleh. Menurut Imam an-Nawawi, kebolehan ini dikarenakan tidak adanya hubungan nasab dan persusuan di antara kedua anak tiri tersebut.

(dimas)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini