Hukum Menerima Angpao dalam Islam? Simak Penjelasan Buya Yahya!

Hukum Menerima Angpao dalam Islam? Simak Penjelasan Buya Yahya! (Foto : YouTube Al-Bahjah TV)

SIGIJATENG.ID – Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023.Tahun Baru Imlek 2023 adalah Tahun Kelinci yang akan dimulai pada 22 Januari 2023 sampai 9 Februari 2024.

Dalam perayaan Imlek, biasanya ada beberapa tradisi yang dilakukan untuk memperingatinya, salah satunya adalah bagi-bagi angpao.

Pemberian angpao menjadi salah satu tradisi yang dinantikan saat perayaan Imlek. Tradisi angpao adalah memberi amplop merah yang berisi uang kepada keluarga, saudara, atau teman.

Tak hanya masyarakat yang merayakannya, tidak menutup kemungkinan seorang muslim juga akan mendapat angpao dari saudara atau temannya yang merayakan Imlek.

Lantas, apakah boleh muslim menerima angpao Imlek? Bagaimana hukum menerima angpao bagi seorang muslim? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini!

Melalui salah satu kajian yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV, seorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya perihal ini.

“Sekarangkan sudah mendekati Imlek, apa hukumnya menerima hadiah Imlek berupa angpao dari saudara kita yang merayakannya?” tanya jamaah tersebut, dikutip SIGI JATENG, Sabtu (21/1/23).

Menanggapi pertanyaan itu, KH Yahya Zainul Ma’arif atau yang kerap disapa Buya Yahya menjelaskan, hadiah yang diberikan oleh orang yang di luar Islam halal diterima oleh muslim, selagi hadiah tersebut halal untuk dikonsumsi.

“Kalau tetangga kita yang nasrani memberikan kepada kita hadiah boleh. Bahkan, (meskipun) mungkin kita memang urusan Natal babnya beda.” jelas Buya Yahya.

“Cuma karena mungkin mereka itu yang imlek mereka lagi senang di acaranya mereka ingin berbagi dalam kesenangannya, maka kita boleh menerimanya, karena murni hadiah itu,” imbuhnya.

Begitu pun sebaliknya, muslim juga boleh memberikan hadiah kepada orang non muslim, termasuk umat Khonghucu. Sebab Islam mengajarkan pemeluknya untuk saling memberikan kebaikan.

“Yang gak boleh kita ikut acara-acara keagamaannya. Sama seperti halnya mereka pun tidak perlu ikut acara keagamaan mereka, kita pun tidak boleh mengikutinya,” kata Buya Yahya.

Lebih lanjut, selain acara keagamaan, Buya Yahya menambahkan, boleh-boleh saja seperti mengucapkan selamat acara pernikahan, selamat acara khitanan, selamat telah membangun rumah, dan sebagainya.

“Bahkan kalau perlu ngasih hadiah mobil, boleh. Islam mengajarkan keindahan kok, begitu sebaliknya,” ujarnya.

Kemudian, Buya Yahya menceritakan bahwa Rasulullah SAW juga pernah mendapat kiriman dari orang Yahudi. Hadiah tersebut diterima oleh Rasulullah SAW.

“Islam itu indah, bukan Islam yang mengajarkan permusuhan,” pungkasnya.

Berdasarkan penjelasan Buya Yahya, umat Islam boleh menerima angpao Imlek selagi hadiahnya halal untuk dikonsumsi. Begitu pun sebaliknya, kita sebagai seorang muslim juga boleh memberikan hadiah kepada non muslim.

(dimas)

Baca Berita Lainnya

100 31 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here