Hukum Memakai Celana Bagi Wanita? Simak Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya (foto: YouTube Al-Bahjah TV)

SIGIJATENG.ID – Dalam agama Islam semua hal sudah diatur sesuai dengan keadaan dan situasinya, termasuk juga dalam hal menutup aurat untuk laki-laki dan perempuan.

Mengenai aturan dalam menutup aurat, Islam sudah mengatur secara detail yaitu perempuan auratnya seluruh badan atau tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Sementara laki-laki sebagian tubuh yaitu dari pusar hingga lutut.

Hal tersebut bukanlah untuk mengekang wanita, namun justru sebagai bentuk penghormatan dan memberikan kedudukan yang istimewa bagi perempuan.

Dalam mengenakan pakaian, terdapat perbedaan antara baju yang dipakai pria dan wanita.

Pakaian yang umum digunakan laki-laki adalah celana. Lantas bagaimana dengan wanita? Benarkah perempuan dilarang pakai celana?

Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini!

Melalui salah satu kajian yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV, seorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya perihal hukum seorang wanita yang memakai celana.

“Akhir-akhir ini, banyak seorang perempuan memakai celana yang sebenarnya dipakai laki-laki. Bagaimana hukumnya Buya?” tanya jamaah tersebut, dikutip SIGI JATENG, Kamis (9/3/23).

Menanggapi pertanyaan yang diberikan, Buya Yahya menjelaskan seorang perempuan yang menuju syari’at secara menyeluruh biasanya berproses atau bertahap.

Ia mengibaratkan perempuan yang memakai celana panjang masih lumayan daripada memakai celana atau rok pendek.

“Kalau pun dia pake celana bajunya itu adalah turun sampai pinggul (lutut). Itu tingkat martabat. Kaya baju-baju Pakistan itu. Masih lumayan lah begitu. Celananya bukan celana yang ketat,” jelas Buya Yahya

Meski begitu, akan lebih baik lagi jika perempuan memakai celana panjang lalu dipasangkan dengan baju atasan yang panjangnya menutupi hingga lutut.

Selain itu, celana panjang yang digunakan perempuan adalah bukan yang ketat.

Buya Yahya menjelaskan baju atasan yang panjangnya hingga sampai lutut itu berfungsi agar lekuk-lekuk tubuh wanita tidak terlihat. Hal tersebut menurutnya sudah masuk kategori berpakaian perempuan yang masih lumayan dan sudah baik.

“Seandainya harus pakai celana, tapi tolong bajunya itu turun sampai pinggul, sampek lutut,” kata Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya memaparkan, berpakaian seperti itu dipandang sudah sangat cukup Islami karena mungkin ia perlu banyak beraktivitas dan harus memakai celana agar bebas bergerak.

“Jadi paling tidak itu lekuk tubuhnya ini tidak terlihat. Tapi kalau engkau ingin sempurnakan, bertahap dulu pelan-pelan. Kalau kamu ingin menyempurnakan, maka sempurnakanlah dengan baju yang betul-betul longgar sampai tidak terlihat lekuk tubuh semuanya,” lanjut Buya Yahya.

Buya Yahya juga menyebutkan bahwa perempuan disunahkan memakai celana panjang sebagai dalaman ketika menggunakan rok atau gamis.

Memakai celana panjang sebagai dalaman dianjurkan dengan tujuan agar jika rok atau gamis semisal tersingkat, maka masih ada yang menutupi auratnya.

Sementara itu, adapun persoalan larangan wanita berdandan atau memakai baju menyerupai laki-laki (tasyabbuh birrijaal), terdapat hukum lain lagi.

“Kalau memang bajumu adalah kayak laki-laki, bener itu adalah baju laki-laki, khawatir kalian masuk di dalam hadits yang Nabi yang Allah, Nabi menyebutkan ‘la‘anallah al mutasyabihat minan nisaa-i birrijal’, Allah akan murka mengutuk wanita-wanita yang menyerupai laki-laki dalam dandanannya. Jika itu baju khusus kaum laki-laki, hendaknya jangan kamu pakai,” jelas Buya Yahya.

Untuk itu, Buya Yahya mengimbau jika perempuan masih gemar mengenakan pakaian yang menyerupai laki-laki, maka berdoalah agar diberi hidayah semoga bisa berpakaian yang lebih baik dan syar’i.

“Yang belum memenuhi syariat, ayo sadar minta kepada Allah agar mudahkan untuk membeli yang lebih syar’i. Dan yang sudah syar’i, jangan meremehkan dan merendahkan,” pungkas Buya Yahya. (dimas)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini