Fuad Minta Bawaslu Sigap Atas Persoalan di Daerah Rawan Pemilu

Sururul Fuad, anggota Fraksi PKS DPRD Jateng. ( foto fpks )

SEMARANG (sigi jateng) – Bawaslu menyebutkan ada tujuh daerah kategori rawan tinggi pemilu di Jawa Tengah. Tujuh kab/ kota tersebut adalah Kota Semarang, Sukoharjo, Purworejo, Temanggung, Wonosobo, Kabupaten Magelang, dan Kendal.

Menanggapi hal itu Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Sururul Fuad menyatakan bahwa Bawaslu Jawa Tengah perlu untuk mewaspadai dan melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah kategori rawan pemilu di Jawa Tengah terutama daerah yang rawan tinggi sampai dengan radius terkecil.

“Bawaslu harus memetakan potensi pelanggaran pemilu sampai dengan radius terkecil terutama daerah rawan tinggi Pemilu di Jawa Tengah sehingga upaya-upaya pencegahan dapat dilakukan sedini mungkin,”Ujarnya.

Anggota Komisi A itu mengatakan bahwa Setiap daerah mempunyai tantangan yang berbeda-beda dalam menghadapi pemilu, Faktor apa yang menjadi potensi kerawanan harus bisa dibaca oleh Pengawas Pemilu sampai tingkat lapangan, sehingga dirumuskan upaya pencegahan yang tepat.

“Di Dusun, Desa, Kecamatan mana yang rawan pelanggarannya dan pelanggarannya apa, harus terpetakan ?, “imbuhnya.

Politikus asal Brebes itu menyampaikan bahwa Bawaslu beserta kepanjangan tangannya seperti Panwaslu kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan harus peka terhadap kondisi sosial politik yang berkembang di masyarakat yang turut mempengaruhi tingkat kerawanan pemilu. pengawas di lapangan harus sigap dalam menyikapi potensi kerawanan yang ada.

Di samping itu menurutnya masyarakat perlu didorong agar semakin banyak yang terlibat dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas, diantaranya berpartisipasi dalam pengawasan pemilu.

“semakin banyak masyarakat yang berpartisipasi dalam pengawasan pemilu semakin baik bagi pemilu yang diselenggarakan,” pungkasnya.

Sebelumnya Bawaslu RI menyebutkan berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu ada 85 Kab/ Kota dengan kondisi kerawanan tinggi, tujuh di antaranya ada di Jawa Tengah. Penilaian itu didasarkan pada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

IKP yang menjadi alat ukur kerawanan pemilu sendiri merupakan segala hal yang mengganggu atau menghambat pemilu yang demokratis. Variabelnya terdiri atas empat dimensi, dua belas sub dimensi dan enam puluh satu indikator. Empat dimensi itu adalah konteks sosial politik (27%) yang meliputi keamanan, otoritas penyelenggara pemilu, otoritas penyelenggara negara. Sedangkan dimensi penyelenggara pemilu (38%) terdiri dari hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan pemilu serta pengawasan pemilu. Untuk dimensi kontestasi (25%) terdiri dari hak dipilih dan kampanye calon, sedangkan dimensi partisipasi (10%) meliputi partisipasi pemilih dan partisipasi kelompok masyarakat. (aris)

Baca Berita Lainnya

100 6 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here