FPKS DPRD Jateng: Tingkatkan PAD, Pemprov Perlu Perluas Objek Pajak Daerah

Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Tengah Agung Budi Margono. ( foto fpks)

SIGIJATENG.ID – Fraksi PKS DPRD Jawa Tengah menyatakan bahwa Pemerintah provinsi perlu untuk melakukan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah, serta memberikan diskresi dalam penetapan tarif agar terjadi peningkatan pendapatan asli daerah. Agar meningkatnya kapasitas fiskal daerah dan kemandirian daerah. Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Tengah Agung Budi Margono.

“Oleh karena itu perlu kejelasan aturan tentang jenis pajak dan retribusi, termasuk mekanisme penetapan target Pendapatan untuk tiap jenis pajak dan retribusi setiap tahunnya,” ujarnya. “Jika jelas aturannya maka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dapat diwujudkan secara transparan dan akuntabel,” Imbuhnya.

Agung menyebutkan bahwa Potensi Pajak dan Retribusi tidak hanya dilakukan melalui inventarisasi dan pemetaan, namun harus dilanjutkan dengan penelitian, perhitungan dan analisis yang mempertimbangkan berbagai aspek yang spesifik dan terukur dengan rumusan yang akuntabel.

“Inventarisasi dan pemetaan dapat dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan keuangan sub urusan pengelolaan pendapatan daerah, Namun, penelitian, perhitungan dan analisis idealnya dapat dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan penunjang kinerja DPRD, yaitu Sekretaris Dewan,”

“Pemerintah Provinsi dan DPRD diharapkan memiliki data berimbang dalam menentukan target Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah,” terang Agung.

Fraksi PKS DPRD Jateng juga menyebutkan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu tumpuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi Jawa Tengah. Pada Tahun 2023 ini target PKB mencapai 39,03% dari total target PAD yang direncanakan. Memperluas dan mengoptimalkan sasaran pajak harus diupayakan untuk mencapai peningkatan ruang fiskal dan kemandirian daerah., mengingat tren peningkatan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor di Jawa Tengah pada tahun 2019-2021 juga terus meningkat.

Sepeda motor, kendaraan penumpang (mobil) dan kendaraan besar (bus dan truk) semua mengalami peningkatan jumlah kepemilikannya. Seiring hal tersebut, jalan di Jawa Tengah mengalami peningkatan beban.

“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah harus melakukan upaya lebih dalam pemeliharaan agar jalan tidak cepat rusak dan harus pula meningkatan Panjang ruas jalan. Oleh karena itu upaya mengatur adanya pajak progresif adalah salah satu upaya yang tepat. Bahkan, prosentase pajak progresif dari kepemilikan kedua, ketiga dan selanjutnya perlu diperhitungkan secara matang dan jangan terlalu kecil. Sehingga terwujud keadilan bagi seluruh warga Jawa Tengah,” jelasnya.

Provinsi Jawa Tengah juga masih mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi. Namun demikian, Retribusi yang bersumber dari jasa pelayanan umum selayaknya tidak menjadi perlu menjadi sumber andalan. Karena Jasa Umum seperti pelayanan kesehatan atau pelayanan kebersihan sebenarnya merupakan hak dasar warga negara yang selayaknya diberikan secara cuma-cuma.

“Walaupun masih menjadi sumber pendapatan, maka mekanisme pengawasan harus diatur secara ketat,” pungkasnya. (aris)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini