Fiqih Puasa; Mimpi Basah Siang Hari saat Puasa, Batal atau Tidak?

Mimpi Basah Siang Hari saat Puasa, Batal atau Tidak ( foto pixabay)

SIGIJATENG-ID – Selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Puasa salah satu rukun Islam keempat. Puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.

Banyak pertanyaan seputar puasa, salah satunya, batal atau tidak bagi seorang lelaki jika mimpi basah siang hari. Mimpi basah adalah seseorang yang bermimpi hingga keluar sperma.

Ibnu Rusyd mengatakan dalam Kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, mayoritas ulama fiqih sepakat bahwa suci dari jinabat bukan termasuk syarat sahnya puasa.

Para ulama berhujjah dengan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah RA,

قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.

Artinya: “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW pernah berhadas besar (junub) pada waktu Subuh di bulan Ramadan karena malamnya melakukan hubungan badan, bukan karena mimpi. Dan beliau berpuasa (tanpa mandi sebelum fajar).” (HR Muslim)

Para ulama menggunakan hadits tersebut sebagai dasar untuk menentukan hukum mimpi basah siang hari saat puasa. Al-Habib Abdullah bin Mahfudz bin Muhammad Al-Haddad mengatakan dalam Kitab Fatawa Ramadhan, orang yang mimpi basah siang hari maka puasanya tetap sah. Ia mengatakan, mimpi basah tidaklah berpengaruh terhadap keabsahan puasa, karena mimpi basah bukan sesuatu yang dikendalikan manusia.

“Bagaimanapun juga, segala sesuatu yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke dalam tubuh, bukan sesuatu yang keluar dari tubuh, kecuali muntah dan mani (sperma) jika keduanya keluar dengan disengaja,” jelasnya lebih lanjut.

Al-Habib Abdullah bin Mahfudz bin Muhammad Al-Haddad menjelaskan, hukum ini juga berlaku bagi keluarnya mazi. Ia menyebut, puasa tidak batal dengan keluarnya mazi dan dia tidak pula diwajibkan untuk mandi.

Hal tersebut turut dikatakan Syaikh Muhammad Al-Utsaimin yang dinukil Abdurrahman Al-Mukaffi dalam buku 89 Kesalahan Seputar Puasa Ramadhan, bahwasanya segala sesuatu yang terjadi pada tidur seseorang dimaafkan.

M. Quraish Shihab mengatakan dalam buku M. Quraish Shihab Menjawab 1001 soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, orang yang mimpi basah hendaknya tetap melanjutkan puasanya dan bergegas mandi besar sebelum waktu salat wajib berakhir.

Dalam hal ini, suci dari hadas bukan syarat sah puasa, tetapi syarat sahnya salat. Sehingga, orang yang mimpi basah tetap wajib mandi tatkala akan melakukan salat, sebagaimana dikatakan Muhammad Najmuddin Zuhdi dan Muhammad Anis Sumaji dalam buku 125 Masalah Puasa.

Adapun hukum keluar mani selain dari mimpi basah, yakni keluar dengan secara sengaja maka dapat membatalkan puasa. Sengaja mengeluarkan sperman ini bisa dilakukan dengan cara hubungan badan ataupun dengan cara lainnya. Rasulullah SAW bersabda,

“Allah SWT berfirman: ‘Orang yang berpuasa itu meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena diri-Ku.'” (HR Bukhari dan Abu Daud)

Itulah penjelasannya, kiranya sudah jelas kan?. Jadi kalau kami bermimpi basah saat puasa, lanjutkanlah puasanya. Puasanya tidak batal. Segera bergegas mandi jika akan melakukan sholat. (aris)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini